Pengusaha di Gunungkidul Dipersilakan Buka Toko Modern

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Rabu, 02 Juli 2014 02:42 WIB
Pengusaha di Gunungkidul Dipersilakan Buka Toko Modern

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempersilakan dan membuka kesempatan pada pengusaha lokal untuk mendirikan toko modern.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan ESDM Gunungkidul Siwi Iriyani mengatakan pihaknya membuka kesempatan kepada pengusaha lokal yang akan mendirikan toko modern dan pemkab siap memfasilitasi perizinan.

"Kami membuka kesempatan kepada masyarakat yang akan mendirikan toko modern lokal yang tidak berjejaring nasional," katanya.

Ia mengatakan jumlah toko modern yang ada di Kabupaten Gunungkidul sudah ada 40 buah yang terdiri dari 19 toko berjejaring nasional, dan 21 buah toko modern lokal dan empat unit di antaranya kini sudah gulung tikar.

Siwi mengatakan saat ini pemerintah membatasi toko berjejaring nasional seusai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Sesuai dengan perda setiap kecamatan hanya diizinkan dua toko berjejaring nasional yang berdiri," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis