RAMADHAN 2014 : Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Bupati Bantul Keluarkan SE

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jum'at, 04 Juli 2014 16:40 WIB
RAMADHAN 2014 : Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Bupati Bantul Keluarkan SE

Harian Jogja/Gigih M. Hanafi Sejumlah pengayuh becak mengantri untuk mengambil kupon di salah satu toko cindramata "centra" Jl. Rotowijayan, Jogja, Kamis (2/8). Menjelang Idul Fitri sejumlah penjual souvenir dan oleh-oleh khas jogja memberikan tunjangan hari raya kepada para pengayuh becak karena mereka banyak memberikan kontribusi kepada toko toko tersebut dalam mencari pelanggan.

Harianjogja.com, BANTUL- Bupati Bantul Sri Surya Widati mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh perusahaan dan industri di Bantul untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya. Maksimal seminggu sebelum Lebaran.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (HIPK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Sri Supriatini menyatakan, SE bernomor 568/4096 tentang pemberian THR keagamaan yang diteken Bupati Sri Surya Widati itu kini sudah mulai diedarkan ke perusahaan-perusahaan.

“Selain mengedarkan kami juga menyosialisasikan ke perusahaan untuk menunaikan kewajibannya memberi THR ke pekerja,” terang Sri Jumat (4/7/2014).

Di Bantul tercatat ada 551 perusahaan belum termasuk industri kecil non formal. Perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 34.000 tenaga kerja. Ribuan tenaga kerja tersebut berhak mendapat THR seperti diamanahkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No: Per.04/MEN/1994 tentang pembayaran THR keagamaan. Besaran THR sebesar satu kali gaji bagi pekerja yang sudah bekerja minimal satu tahun. Sedangkan yang belum bekerja sampai setahun, besaran THR dihitung sesuai rumusan yang telah ditetapkan perundang-undangan.

Sesuai aturan, THR diberikan maksimal tujuh hari atau seminggu sebelum Lebaran. Bila perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka harus ada kesepakatan dengan pekerja. Bila THR tidak diberikan tanpa ada kesepakatan dengan pekerja, Disnakertrans kata dia membuka pengaduan atas persoalan tersebut. Sri menyontohkan, tahun lalu ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR. Lalu pekerja mengadukan persoalan itu ke Disnakertrans.

“Selanjutnya kami mediasi dan akhirnya perusahaan memenuhi kewajibannya dengan cara menyicil hingga dua bulan setelah Lebaran,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online