DPRD Kulonprogo Yakin Selesaikan 3 Perda dalam 1 Bulan

Senin, 14 Juli 2014 12:39 WIB
DPRD Kulonprogo Yakin Selesaikan 3 Perda dalam 1 Bulan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo optimistis dapat menyelesaikan tiga peraturan daerah (perda) sebelum masa jabatan berakhir pada 22 Agustus mendatang.

Tiga raperda yang masih dalam pembahasan tersebut, antara lain, raperda kebijakan umum anggaran (KUA) Perubahan APBD 2014, KUA APBD 2015, serta raperda Perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)  Kulonprogo 2011-2016.

Ketua DPRD Kulonprogo Ponimin Budihartono mengaku, selama ini pembahasan raperda terkendala karena peserta rapat paripurna tidak memenuhi quorum.

"Kemarin banyak anggota dewan yang masih sibuk kampanye, kalau sekarang suasananya sudah berbeda, sehingga bisa kembali fokus," ujarnya, Jumat (12/7/2014).

Ia yakin, DPRD Kulonprogo mampu menyelesaikan tiga raperda menjadi Perda dalam waktu satu bulan, sebelum masa tugas selesai. Ponimin akan mendesak anggota untuk menyelesaikan tugasnya dan tidak mangkir.

Dipaparkannya, sanksi bagi anggota dewan yang mangkir, antara lain dilaporkan ke fraksi atau partai, dan pencairan uang tali kasih purna tugas akan dihambat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online