Bantul Siapkan Rp2,4 Miliar untuk 16 Sumur Bor Antisipasi Kekeringan
Pemkab Bantul menyiapkan Rp2,4 miliar untuk membangun sekitar 16 sumur bor di wilayah rawan kekeringan melalui APBD Perubahan 2026.
DPRD Bantul menyoroti izin kolam koi di Villa Banguntapan setelah warga mengeluhkan rembesan air, kolam jebol, hingga dugaan pencemaran. /Dok-Harian Jogja.
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi B DPRD Kabupaten Bantul menyoroti kelengkapan perizinan kegiatan usaha kolam ikan koi di kawasan Perumahan Villa Banguntapan, Dusun Sampangan, Wirokerten, Banguntapan. Dewan meminta aktivitas usaha di tengah kawasan permukiman dipastikan memiliki legalitas yang lengkap serta diketahui masyarakat sekitar.
Sorotan itu muncul setelah Komisi B DPRD Bantul menerima audiensi warga Padukuhan Sampangan pada Selasa (1/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, dewan turut memeriksa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik pengelola kolam koi.
Sekretaris Komisi B DPRD Bantul, Dodi Purnomo Jati, mengatakan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di lingkungan permukiman harus memenuhi ketentuan perizinan. Selain itu, masyarakat sekitar juga perlu mendapatkan sosialisasi mengenai kegiatan usaha yang berlangsung di lingkungannya.
“Perizinan itu harus komplet terkait usaha tersebut. Yang kedua, sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat mengetahui ada kegiatan usaha di situ, di bidang apa,” tegas Dodi.
Menurut Dodi, keberadaan usaha di lingkungan permukiman juga idealnya memberikan ruang bagi masyarakat sekitar untuk terlibat. Hal tersebut dapat dilakukan melalui aspek ketenagakerjaan maupun sistem keamanan lingkungan.
Pengelola usaha juga didorong menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan demikian, keberadaan kegiatan usaha diharapkan tidak hanya berjalan secara legal, tetapi juga memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.
DPRD Bantul Tindak Lanjuti Aduan Warga
DPRD Bantul berencana menindaklanjuti persoalan perizinan dan berbagai aduan yang disampaikan masyarakat. Komisi B akan berkoordinasi dengan dinas serta pihak-pihak terkait untuk mengetahui lebih lanjut persoalan yang muncul.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha kolam koi sekaligus mencari jalan keluar agar aktivitas usaha tidak menimbulkan kerugian bagi lingkungan permukiman.
“Harapannya nanti akan ada solusi yang terbaik untuk semua pihak,” lanjut Dodi.
Dodi mengatakan persoalan yang disampaikan warga bukan hanya berkaitan dengan legalitas usaha. Masyarakat juga mengadukan dampak dari pembangunan kolam koi yang dinilai berpotensi memengaruhi lingkungan sekitar.
“Pembangunan kolam koi itu ada permasalahan yang terdampak ke warga. Salah satunya rembesan kolam yang jebol terkait airnya bisa berdampak ke masyarakat. Yang kedua terkait hal-hal yang lain, terkhusus di perizinan,” kata Dodi.
Warga Keluhkan Kolam Jebol hingga Dugaan Pencemaran
Tokoh masyarakat Padukuhan Sampangan, Koharudin, mengatakan kedatangan warga ke gedung DPRD Bantul dilakukan untuk mendorong agar persoalan tersebut segera dievaluasi secara menyeluruh.
Menurut Koharudin, warga menyampaikan sejumlah keluhan terkait keberadaan kolam ikan koi di kawasan Perumahan Villa Banguntapan. Keluhan tersebut mencakup ancaman kekeringan, tembok kolam yang jebol, serta dugaan pencemaran akibat resapan limbah air kolam ke lingkungan permukiman.
Aduan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kini diharapkan mendapat tindak lanjut dari Komisi B DPRD Bantul. Warga berharap evaluasi dapat menghasilkan kepastian hukum sekaligus solusi konkret.
Masyarakat juga berharap kegiatan usaha kolam koi dapat berjalan tanpa mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga yang tinggal di sekitar kawasan Perumahan Villa Banguntapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul menyiapkan Rp2,4 miliar untuk membangun sekitar 16 sumur bor di wilayah rawan kekeringan melalui APBD Perubahan 2026.
Prabowo menawarkan 138 blok migas eksplorasi Indonesia kepada investor Rusia, sekaligus membuka peluang kerja sama teknologi dan hilirisasi.
Pemkab Gunungkidul mengajukan 370 formasi pegawai 2026, terdiri dari 335 CPNS dan 35 PPPK, tetapi masih menunggu persetujuan pusat.
Pimpinan ponpes di Lombok Tengah divonis 14 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual dan diwajibkan membayar restitusi Rp111,44 juta.
Pabrik BYD di Subang berkapasitas 150.000 unit per tahun dan berpotensi menyerap lebih dari 20.000 tenaga kerja lokal.
Prabowo mendorong Danantara dan RDIF membiayai proyek investasi Indonesia-Rusia serta meminta I-EAEU FTA segera berlaku.