Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027, DPRD Bantul Siapkan Penyesuaian APBD
Gaji PPPK daerah mulai ditanggung pemerintah pusat pada 2027. DPRD Bantul menyiapkan penyesuaian APBD dan efisiensi belanja.
DPRD Bantul menyoroti izin kolam koi di Villa Banguntapan setelah warga mengeluhkan rembesan air, kolam jebol, hingga dugaan pencemaran. /Dok-Harian Jogja.
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi B DPRD Kabupaten Bantul menyoroti kelengkapan perizinan kegiatan usaha kolam ikan koi di kawasan Perumahan Villa Banguntapan, Dusun Sampangan, Wirokerten, Banguntapan. Dewan meminta aktivitas usaha di tengah kawasan permukiman dipastikan memiliki legalitas yang lengkap serta diketahui masyarakat sekitar.
Sorotan itu muncul setelah Komisi B DPRD Bantul menerima audiensi warga Padukuhan Sampangan pada Selasa (1/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, dewan turut memeriksa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik pengelola kolam koi.
Sekretaris Komisi B DPRD Bantul, Dodi Purnomo Jati, mengatakan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di lingkungan permukiman harus memenuhi ketentuan perizinan. Selain itu, masyarakat sekitar juga perlu mendapatkan sosialisasi mengenai kegiatan usaha yang berlangsung di lingkungannya.
“Perizinan itu harus komplet terkait usaha tersebut. Yang kedua, sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat mengetahui ada kegiatan usaha di situ, di bidang apa,” tegas Dodi.
Menurut Dodi, keberadaan usaha di lingkungan permukiman juga idealnya memberikan ruang bagi masyarakat sekitar untuk terlibat. Hal tersebut dapat dilakukan melalui aspek ketenagakerjaan maupun sistem keamanan lingkungan.
Pengelola usaha juga didorong menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan demikian, keberadaan kegiatan usaha diharapkan tidak hanya berjalan secara legal, tetapi juga memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.
DPRD Bantul Tindak Lanjuti Aduan Warga
DPRD Bantul berencana menindaklanjuti persoalan perizinan dan berbagai aduan yang disampaikan masyarakat. Komisi B akan berkoordinasi dengan dinas serta pihak-pihak terkait untuk mengetahui lebih lanjut persoalan yang muncul.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha kolam koi sekaligus mencari jalan keluar agar aktivitas usaha tidak menimbulkan kerugian bagi lingkungan permukiman.
“Harapannya nanti akan ada solusi yang terbaik untuk semua pihak,” lanjut Dodi.
Dodi mengatakan persoalan yang disampaikan warga bukan hanya berkaitan dengan legalitas usaha. Masyarakat juga mengadukan dampak dari pembangunan kolam koi yang dinilai berpotensi memengaruhi lingkungan sekitar.
“Pembangunan kolam koi itu ada permasalahan yang terdampak ke warga. Salah satunya rembesan kolam yang jebol terkait airnya bisa berdampak ke masyarakat. Yang kedua terkait hal-hal yang lain, terkhusus di perizinan,” kata Dodi.
Warga Keluhkan Kolam Jebol hingga Dugaan Pencemaran
Tokoh masyarakat Padukuhan Sampangan, Koharudin, mengatakan kedatangan warga ke gedung DPRD Bantul dilakukan untuk mendorong agar persoalan tersebut segera dievaluasi secara menyeluruh.
Menurut Koharudin, warga menyampaikan sejumlah keluhan terkait keberadaan kolam ikan koi di kawasan Perumahan Villa Banguntapan. Keluhan tersebut mencakup ancaman kekeringan, tembok kolam yang jebol, serta dugaan pencemaran akibat resapan limbah air kolam ke lingkungan permukiman.
Aduan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kini diharapkan mendapat tindak lanjut dari Komisi B DPRD Bantul. Warga berharap evaluasi dapat menghasilkan kepastian hukum sekaligus solusi konkret.
Masyarakat juga berharap kegiatan usaha kolam koi dapat berjalan tanpa mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga yang tinggal di sekitar kawasan Perumahan Villa Banguntapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gaji PPPK daerah mulai ditanggung pemerintah pusat pada 2027. DPRD Bantul menyiapkan penyesuaian APBD dan efisiensi belanja.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 8 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 8 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.
Awal musim hujan di Bantul diprediksi mundur lebih dari 30 hari. DPRD Bantul menyiapkan posko dan antisipasi kekeringan.
Suzuki e SKY resmi diperkenalkan di Jepang dan dijual mulai 16 November 2026. Mobil listrik mungil ini punya jarak tempuh 310 km dan desainnya tercatat di DJKI.
DPRD DIY meminta BUMD tak hanya mengejar pertumbuhan aset, tetapi juga memperbesar keuntungan dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.