KASUS HIBAH PERSIBA : Kejati DIY Serahkan Dokumen Tata Kelola Keuangan

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 14 Juli 2014 15:01 WIB
KASUS HIBAH PERSIBA : Kejati DIY Serahkan Dokumen Tata Kelola Keuangan

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menyerahkan alat bukti berupa dokumen tata kelola keuangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul 2012 ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY.

Dokumen tata kelola keuangan tersebut sebelumnya menjadi salah satu berkas yang diminta BPKP untuk melengkapi sebelum melakukan penghtungan kerugian negara (PKN).

“Dokumen tata kelola keuangan sudah kita serahkan ke BPKP,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Azwar, Minggu (13/7)

Azwar mengungkapkan, dari sejumlah alat bukti yang diserahkan Kejati BPKP, ada beberapa yang perlu dievaluasi dan dianalisa bersama oleh penyidik dan BPKP agar ada satu pemahaman dalam PKN.

Sambil menunggu PKN, lanjut Azwar, pihaknya akan kembali memanggil saksi-saksi sebagai bukti tambahan dalam perkara yang menyeret Mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo sebagai tersangka.

Idham dan Edy ditetapkan menjadi tersangka sejak Juli tahun lalu. Hingga saat ini Kejati tidak menahan keduanya meski keterangan keduanya dinyatakan cukup oleh penyidik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online