Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Harianjogja.com, JOGJA-Proses eksekusi rumah seluas 485 meter persegi di Jalan Menteri Supeno 47 Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Senin (14/7/2014) siang, sempat ricuh. Penghuni rumah dan petugas juru sita Pengadilan Agama dan kepolisian terlibat saling dorong.
Saat petugas datang sekitar pukul 10.30 WIB penghuni rumah Siti Budianto dan beberapa kerabatnya menghadang, mengunci pintu masuk dari dalam dan menutupnya dengan kursi dan meja. Jendela pun ditutup rapat. Petugas juru sita berkali-kali mengingatkan penghuni rumah untuk membuka pintu namun tak digubris.
Setelah berkali-kali imauan tidak digubris penghuni rumah, petugas akhirnya membuka paksa dengan memecah kaca pintu. Meski Siti Budianto sempat menghalang-halangi juru sita untuk mengeluarkan perabotan rumah tangga, akhirnya dengan pengawalan ketat aparat kepolisian proses eksekusi bisa dilakukan.
“Ini hak saya akan saya pertahankan sampai kapan pun,” ucap Siti Budianto sambil menangis di hadapan petugas juru sita.
Siti tidak mengerti kenapa pengadilan tega memaksanya keluar dari rumah padahal diakui Siti rumah tersebut sudah ditempati bertahun-tahun. Namun rumah almarhum Harjo Suwito itu sejak dua tahun terakhir memang sempat masuk pengadilan oleh tujuh saudaranya yaitu Rusdiman, Rusmadi, Purwanto, Sri lestari, Supriyati, Murtini,Yuli astuti, untuk dibagi warisan.
Pembagian waris itu oleh pengadilan diputus bagi uang dan rumah tersebut harus dilelang. Namun Siti mengaku tidak pernah diajak berembuk dan belum pernah memberikan tandatangan sekalipun.
“Sampai sekarang saya tidak pernah nerima uang, tidak pernah tandatangan dan tidak tahu menahu rumah ini dilelang,” kata Siti.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Kota Jogja Samsul Bahri proses eksekusi rumah tersebut sudah sesuai hukum. Dia mengaku sejak rumah itu diajukan ke pengadilan sudah berkali-kali ada proses mediasi, dan disepakatati waris dibagi uang agar mudah dibagikan delapan orang.
“Memang termohon [Siti Budiati] ini tidak pernah menanggapi akhirnya sidang dilanjutkan dan diputus,” kata Samsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Ban pesawat Garuda GA604 pecah setelah lepas landas dari Soekarno-Hatta. Pesawat mendarat selamat di Makassar dan menjalani pemeriksaan.
Prabowo menawarkan 138 blok migas eksplorasi Indonesia kepada investor Rusia, sekaligus membuka peluang kerja sama teknologi dan hilirisasi.
Pemkab Gunungkidul mengajukan 370 formasi pegawai 2026, terdiri dari 335 CPNS dan 35 PPPK, tetapi masih menunggu persetujuan pusat.
Pimpinan ponpes di Lombok Tengah divonis 14 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual dan diwajibkan membayar restitusi Rp111,44 juta.
Pabrik BYD di Subang berkapasitas 150.000 unit per tahun dan berpotensi menyerap lebih dari 20.000 tenaga kerja lokal.