RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Jogja, Bambang Saparyono membantah telah bersekongkol dengan CV. Jogja Mitra Solusindo selaku rekanan sehingga perusahaan tersebut lolos menjadi pemenang lelang.
Bambang menyebut pihak yang bertugas menilai penyedia barang adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP), bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari 42 peserta, ada lima peserta yang lolos seleksi. Pada tahap selanjutnya, hanya empat peserta yang kembali dinyatakan lolos. Sementara satu peserta batal karena dokumen penawarannya tidak mencantumkan tanggal dan hasil penawaran.
Bambang menyampaikan dari empat peserta, CV. Jogja Mitra Solusindo dinyatakan lulus karena menawarkan harga terendah dibanding tiga peserta lainnya yaitu Rp4.598.888.800. CV.Jogja Mitra Solusindo dinyatakan sebagai pemenang lelang meski terdapat permasalahan dalam dokumen. Namun, kata dia, dokumennya bermasalah tidak bisa dibebankan kepada Bambang selaku PPK, karena PPK sudah melakukan proses lelang secara terbuka dan transparan.
“Kalaupun dikemudian hari ternyata CV.Jogja Mitra Solusindo dianggap bermasalah, maka ada pihak lain yang patut juga bertanggungjawab, yaitu ULP Kota Jogja,” ucap penasehat hukumnya Fajar Andi Nugroho dalam sidang eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (14/7/2014)
Kepada Majelis Hakim yang yang diketuai Pontas effendi, Fajar berharap Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan kabur, olehkarenanya batal demi hukum. Sidang akan dilanjutkan Kamis (17/7/2014) mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa Bambang Saparyono.
Sebelumnya Bambang didakwa telah memberikan kesempatan kepada CV.Jogja Mitra Solusindo untuk menjadi pemenang lelang, padahal dokumen perusahaan pengadaan barang tersebut bermasalah. Jaksa mendakwa Bambang dengan dakwaan primer yaitu melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan undang-undang Nomor 20/2002 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31/1999 junto pasal 56 ke 2 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Polisi masih menyelidiki penyebab meninggalnya taruna Akpol Semarang berinisial AMM yang ditemukan terluka di kompleks pendidikan Akpol.
Dinsos Bantul menargetkan setiap pendamping PKH meluluskan 24 KPM dari bansos pada 2026 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Belanja gaji pegawai Pemkab Sleman 2027 turun menjadi Rp787,97 miliar. BKAD mewaspadai TPP terdampak jika target PAD tidak tercapai.
Pemerintah memastikan pemisahan anggaran BGN dari fungsi pendidikan mulai diterapkan pada penyusunan APBN 2028 sesuai putusan MK.
Balita menjadi kelompok paling rentan TBC di Kota Jogja. Hingga 23 Juli 2026 tercatat 174 anak terdiagnosis tuberkulosis.