Pendamping PKH Bantul Dibebani Target Luluskan 24 KPM dari Bansos

Yosef Leon
Yosef Leon Jum'at, 31 Juli 2026 17:57 WIB
Pendamping PKH Bantul Dibebani Target Luluskan 24 KPM dari Bansos

Warga mengantri mengambil dana Program Keluarga Harapan (PKH). /Bisnis-Paulus Tandi Bone

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Sosial (Dinsos) Bantul menargetkan setiap pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mampu mengeluarkan 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bantuan sosial pada 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui peningkatan kemandirian keluarga penerima bantuan.

Kepala Dinsos Bantul, Sukrisna Dwi Susanta, mengatakan arah kebijakan penanggulangan kemiskinan ke depan difokuskan pada terwujudnya keluarga berdaya. Melalui kebijakan tersebut, setiap keluarga prasejahtera diharapkan mampu mandiri sehingga tidak lagi bergantung pada intervensi pemerintah.

"Keluarga berdaya itu ya mandiri dan ini kan jadi tantangan pemerintah bagaimana agar penerima bansos itu bisa lepas dan bisa berdikari," katanya, Jumat (31/7/2026).

Menurut Krisna, saat ini terdapat 213 pendamping PKH yang bertugas di seluruh Kabupaten Bantul. Masing-masing pendamping dibebani target meloloskan 24 penerima manfaat pada tahun ini sebagai bagian dari upaya menurunkan angka kemiskinan.

"Jadi tidak selamanya mereka orang miskin. Itu kalau sekiranya nanti di-assessment dia punya usaha apa, misal punya usaha mie ayam, jualan mie ayam atau apa, kan pasti penghasilannya ada toh itu? Nah, itu nanti dicoret," ungkapnya.

Untuk mewujudkan target tersebut, Dinsos Bantul melakukan pengecekan lapangan secara berkala serta pemutakhiran data setiap tiga bulan. Langkah itu dilakukan untuk mengeluarkan warga yang dinilai sudah mampu dari daftar penerima bantuan.

Selain itu, Dinsos juga menyediakan fitur usul dan sanggah melalui aplikasi resmi agar masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian penerima bantuan sosial.

"Kami juga menindak tegas dan memblokir penerima yang terindikasi penyalahgunaan dana, seperti untuk judi online agar lebih tepat sasaran," ujarnya.

Krisna menjelaskan terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar kelulusan penerima PKH, di antaranya pekerjaan, penghasilan per bulan, kondisi rumah, dan sejumlah aspek lainnya.

"Tentu intervensinya harus holisitik tidak bisa hanya dari satu OPD saja, misalnya dari sisi kesehatan, perumahan maupun kondisi ekonomi," jelasnya.

Ia menambahkan pendamping PKH juga diminta mengantisipasi masyarakat yang berpotensi masuk ke kelompok penerima manfaat. Langkah tersebut diharapkan membuat proses pengentasan kemiskinan berjalan lebih optimal pada masa mendatang.

"Jumlah KPM PKH aktif sampai dengan triwulan kedua 2026 sebanyak 51.139," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online