LIBUR LEBARAN 2014 : Dagangan PKL Malioboro Jangan Ditumpuk Terlalu Tinggi

Uli Febriarni
Uli Febriarni Sabtu, 26 Juli 2014 19:30 WIB
LIBUR LEBARAN 2014 : Dagangan PKL Malioboro Jangan Ditumpuk Terlalu Tinggi

JIBI/Desi Suryanto Sejumlah pekerja memasang pagar pembatas jalan di persimpangan sisi barat laut Hotel Inna Garuda di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (27/12/2013). Pagar berbahan besi dengan tulisan Malioboro itu dapat dilipat seperti halnya pintu gerbang, kehadiran pagar baru itu menggantikan pagar pembatas jalan sebelumnya yang berwujud aksara jawa yang unik nan khas.

Harianjogja.com, JOGJA—Pada Lebaran 2014, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Kawasan Malioboro menegaskan beberapa kebijakan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Di antaranya, mulai Jumat (25/7/2014), tidak diperbolehkan ada gerobak PKL yang diparkir di sepanjang jalur lambat Malioboro. Para pedagang tidak diperbolehkan untuk menumpuk dagangannya setinggi lebih dari 1,5 meter.

“Pada Lebaran, akan ada banyak sekali pengunjung. Kami tidak ingin, nantinya akses jalan menjadi lebih sempit karena gerobak. Untuk lesehan, diwajibkan telah memasang tarif harga. Untuk barang dagangan, jangan sampai tinggi tumpukan bisa menghalangi pengunjung yang mungkin ingin juga melihat etalase toko,” tutur Ari Suryani, Kepala Sub-Bagian Tata Usaha UPT Malioboro pada Jumat (25/7/2014).

Ari menerangkan, larangan menumpuk barang dagangan setinggi lebih dari 1,5 meter diharapkan dapat membantu terciptanya kondisi dan pemandangan yang rapi, aman serta nyaman bagi pengunjung Malioboro. Bagi pedagang yang pada hari biasa tak menggelar dagangan selama 24 jam, bila dimungkinkan akan diperbolehkan untuk tetap berdagang 24 jam.

“Karena Jogja dengan Malioboronya, tak hanya terkenal sebagai tempat wisata belanja, melainkan wisata malam. Dengan lesehannya, misalnya,” imbuhnya.

Kemungkinan munculnya PKL tiban atau PKL liar yang akan muncul pada Lebaran, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketertiban dan lainnya, untuk melakukan penertiban. Hal ini didasarkan pada pengalaman Lebaran 2013 ditemukan 20 PKL liar di Malioboro. Sementara, berdasarkan Peraturan Walikota no 37/2009, tidak diperbolehkan lagi ada penambahan PKL di kawasan Malioboro.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online