Izin Usaha Bakso di Bantul Telan Biaya Rp7 Juta

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jum'at, 08 Agustus 2014 17:20 WIB
Izin Usaha Bakso di Bantul Telan Biaya Rp7 Juta

Pengunjung menikmati bakso hasil racikan pedagang bakso yang menjadi peserta Festival Bakso Gratis untuk Rakyat di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (29/12/2013). Asosiasi Pedagang Mie Bakso (Apmiso) Indonesia menggelar festival bakso tersebut dengan menyebar 12.000 kupon makan mi bakso yang disediakan oleh 500 pedagang mi bakso dari seluruh DKI Jakarta. (Dwi Prasetya/JIBI/Bsinis)

Harianjogja.com, BANTUL- Perhimpunan Hotel dan Restoran Bantul (PHRB) mengeluhkan rumit dan mahalnya proses perizinan usaha hotel dan restoran saat ini. Sebagai contoh, untuk membuka usaha bakso, harus merogoh biaya hingga Rp7 juta.

Sejumlah anggota PHRB, Jumat (8/8/2014) pagi mendatangi Bupati Bantul Sri Suryawidati. Mereka menyampaikan keluhan mereka ihwal rumit dan mahalnya perizinan hotel dan restoran di Bantul saat ini. Setelah daerah ini mulai memberlakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) seperti diamanahkan pemerintah pusat. Muhamad Nur yang juga pemilik restoran Numani di Jalan Parangtritis misalnya menyontohkan upayanya mengurus UPL dan UKL menelan biaya hingga Rp17.5 juta.

“Itu prosedurnya sulit, misalnya makanan harus diuji, lalu pemilik usaha juga harus presentasi ke dinas terkait banyak sekali. Misalnya untuk air kadar COD dan BOD-nya [indikator untuk mengukur kualitas air limbah] juga dites oleh Dinas Kesehatan. Karena waktu itu sulit saya sampai sewa konsultan dan total biaya yang dikeluarkan untuk semua itu sampai Rp17,5 juta,” ungkap Muhamad Nur Jumat (8/8/2014) seusai menemui Bupati Bantul.

Padahal, pengusaha juga harus mengurus perizinan rutin seperti izin gangguan (HO), izin usaha dan lainnya yang regulasinya dikeluarkan oleh daerah. Contoh lainnya kata dia dialami oleh salah seorang pengusaha bakso di Bantul. Pengusaha tersebut harus merogoh kocek hingga Rp7 juta hanya untuk mengurus UPL dan UKL. PHRB meminta pemerintah daerah untuk peduli dengan kondisi yang dialami para pengusaha hotel dan restoran tersebut.

Dari total 75 pengusaha hotel dan restoran di Bantul, hampir semuanya mengaku keberatan dengan penerapan kebijakan baru tersebut. Mereka khawatir, perizinan yang memberatkan dan mahal itu bakal mengancam usaha mereka yang otomatis mengganggu perekonomian di Bantul dari sektor hotel dan restoran.

“Solusinya, daerah bisa membuat regulasi yang tidak bertentangan dengan pusat. Di mana regulasi itu dapat mengurangi beban biaya dan rumitnya proses perizinan tadi,” lanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis