Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Harianjogja.com, JOGJA-Hamzah Ibrahim, saksi dalam sidanghttp://www.harianjogja.com/baca/2014/07/16/korupsi-sutet-bantul-camat-sewon-dapat-jatah-rp18-juta-519635" target="_blank"> kasus dugaan korupsi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul, kerap mengatakan 'tidak tahu' saat dicecar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (12/8/2014).
Hamzah Ibrahim merupakan salah satu tim sosialisasi ganti rugi warga yang terdampak proyek SUTET. Dia memberi kesaksian untuk dua terdakwa Djumakir Suhud dan Suharto.
Hakim Ketua Sri Mumpuni dan dua Hakim Anggota Merry Taat Anggarasih serta Wiji Pramajati mempertanyakan soal tim tujuh yang bertugas melakukan sosialisasi. “Saya tidak tahu,” jawab Hamzah saat ditanya siapa saja yang hadir saat sosialisasi di rumah terdakwa Suharto.
Hamzah juga menyatakan tidak tahu menahu soal pendataan ukuran tanaman yang mendapat ganti rugi. Mantan Dosen Fakultas Teknik UGM ini juga mengatakan tidak tahu di mana uang Rp2,7 miliar disimpan setelah diserahkan dari pihak PLN di Semarang Jawa Tengah.
Hamzah sempat ragu pernyataannya di persidangan berbeda dengan yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan. Dalam BAP dia menyatakan setiap kali perkumpulan tim sosialisasi yang menghubungi adalah Suharto, namun dalam persidangan menjawab tidak tahu.
Banyaknya jawaban yang ‘tidak tahu’ dan ‘lupa’, sampai Hakim Wiji Pramajati melontarkan pernyataan yang merendahkan saksi. “Anda sudah disumpah, dosen, sudah S3, masa tidak tahu terus,” ucap Wiji.
Hamzah tidak sendirian bersaksi, ada saksi lainnya yaitu Insinyur Suharto. Beberapa pernyataan Insinyur Suharto pun banyak tidak tahu soal pertemuan tim sosialisasi. Dia mengaku hanya ikut sosialalisasi satu kali selanjutnya tidak tahu menahu dengan alasan sedang sakit. “Saya waktu itu sakit-sakitan,” ujarnya.
Terdakwa Djumakir Suhud dan Suharto merupakan dua dari 8 terdakwa yang dianggap harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Mereka adalah anggota tim sosialisasi dan pendataan dari warga dalam proyek pembangunan SUTET 2004-2005 lalu.
Keduanya dianggap Jaksa tidak melakukan pendataan secara benar sehingga banyak tanaman yang tidak masuk kriteria namun masuk dalam ganti rugi. Total uang ganti rugi dari PLN yang terdampak SUTET Rp2,7 miliar, namun yang benar-benar diterima warga hanya Rp877,4 juta. sisanya Rp1,9 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Said Iqbal membatalkan kunjungan ke ByteDance setelah DPR, pemerintah, dan Tokopedia-TikTok sepakat menghindari PHK sekitar 1.250 karyawan.
PSS Sleman resmi berpisah dengan Nuri Fasya. Manajemen mengapresiasi dedikasi, semangat juang, dan karakter pantang menyerah sang bek.
Pemkab Bantul menerapkan sistem pembobotan nilai jika bakal calon lurah lebih dari lima orang pada Pilur 2026 sesuai Perbup No. 47/2026.
JBBA 2026 mendorong korporasi dan instansi publik mengadopsi ekonomi berkelanjutan sebagai strategi bisnis dan tata kelola.
Polres Temanggung menangkap dua terduga pelaku pengganjal ATM Bank Mandiri. Korban kehilangan Rp20 juta, satu pelaku diketahui residivis.