Camat di Jogja Tambah 2 Urusan yang Harus Ditangani

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Jum'at, 22 Agustus 2014 03:20 WIB
Camat di Jogja Tambah 2 Urusan yang Harus Ditangani

JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto LOKET PELAYANAN-Sejumlah warga antre di loket pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Pencatatan Sipil di lantai dua kompleks Balaikota Solo, Selasa (26/6). Lokasi loket tersebut dikeluhkan setelah sejumlah warga terkilir dan terjatuh saat melewati tangga menuju loket.

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja menambah urusan yang dapat ditangani secara langsung oleh kecamatan sesuai ketetapan dalam peraturan baru yaitu Peraturan Walikota Jogja Nomor 41 Tahun 2014.

"Jika semula hanya ada lima urusan yang menjadi kewenangan kecamatan, maka berdasarkan peraturan baru ada tambahan dua urusan lagi," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Jogja Zenni, Rabu (20/8/2014).

Saat ini, jenis urusan yang menjadi kewenangan kecamatan meliputi otonomi daerah, pemberdayaan masyarakat, pekerjaan umum, lingkungan hidup, perdagangan dan ditambah dua urusan baru yaitu kesehatan dan kebudayaan.

Menurut Zenni, kecamatan sudah melakukan kegiatan di bidang kesehatan dan kebudayaan hanya saja pendanaan masih berada di bawah kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Selama ini, lanjut dia, kegiatan di bidang kebudayaan yang sudah dilakukan kecamatan adalah pembinaan kelompok kesenian, sedangkan di bidang kesehatan adalah menyelenggarakan posyandu.

Zenni mengatakan penambahan kewenangan di tingkat kecamatan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kota Jogja ke kecamatan yang sudah dilakukan sejak 2012.

"Dari hasil evaluasi, kecamatan mampu melaksanakan berbagai kewenangan yang dilimpahkan dengan baik. Penambahan kewenangan juga dilakukan untuk menjadikan kecamatan sebagai pusat layanan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Meskipun demikian, Zenni tidak menampik jika masih ada hambatan dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan di kecamatan, salah satunya adalah keterbatasan jumlah tenaga yang ada di wilayah.

Rata-rata jumlah tenaga di kecamatan adalah sekitar 15 orang, padahal ada berbagai kewenangan yang harus dilakukan. Untuk mengatasi keterbatasan tenaga tersebut, kecamatan bisa merekrut tenaga teknis sesuai jenis kegiatan yang dilakukan.

"Kami juga menyelenggarakan pelatihan untuk tenaga di wilayah serta pembekalan teknis. Kecamatan pun bisa magang ke sejumlah SKPD terkait," katanya.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Achmad Fadli mengatakan, penambahan kewenangan di tingkat kecamatan dilakukan untuk menyesuaikan kondisi yang ada.

"Jumlah urusan akan semakin banyak sehingga perlu dibagi ke wilayah. Tujuannya adalah efisiensi pelayanan," katanya.

Pemerintah Kota Jogja juga akan menerbitkan peraturan yang mengatur secara teknis pelaksanaan pelimpahan kewenangan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis