KPK Tegaskan Pengembalian Amplop Menhut Tak Hapus Pidana
KPK tegaskan pengembalian amplop oleh Menhut tidak menghapus pidana, penyidikan dugaan suap kawasan hutan Kuansing terus berjalan.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemeliharaan jembatan di Kulonprogo belum optimal. Rata-rata setiap tahun, hanya 10% dari total jembatan di Kulonprogo yang terpelihara. Idealnya, pemeliharaan jembatan per tahun sebanyak 20% dari jumlah jembatan.
Data yang dihimpun dari Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kulonprogo menyebutkan terdapat 365 jembatan di Kulonprogo. Sepanjang 2014, pemeliharaan infrastruktur tersebut hanya sekitar 40 jembatan.
Kabid Bina Marga Dinas PU Kulonprogo Gusdi Hartono menuturkan pemeliharaan jembatan tidak dituntut dilakukan setiap tahun. Hal ini berkaitan dengan karakteristik jembatan yang memiliki umur lebih panjang ketimbang jalan.
"Kalau jalan pemeliharaannya dituntut setiap tahun, tetapi jembatan paling tidak 20 persen yang dipelihara setiap tahun secara bergantian atau tiap lima tahun sekali," jelasnya, Minggu (7/9/2014).
Menurutnya, pemantauan dan pengecekan di lapangan terkait kondisi jembatan juga menjadi hal utama. Sekalipun jembatan tidak kena pemeliharaan setiap tahun, kata Gusdi, yang terpenting keberadaannya selalu terpantau dan dicek oleh petugas.
Ia menguraikan, pemeliharaan jembatan meliputi pengecatan dan pengamanan konstruksi sehingga jembatan dapat berfungsi.
Dipaparkannya, untuk perbaikan jembatan diberlakukan skala prioritas karena berkaitan dengan alokasi anggaran. "Pada 2014 anggaran pemeliharaan jembatan sebesar Rp475 juta," sebutnya.
Beberapa waktu lalu, Camat Girimulyo Purwono mengakui terdapat dua jembatan di wiayah Kecamatan Girimulyo, yakni jembatan Sabrang dan jembatan Dlingseng yang mendesak untuk diperbaiki.
Dikatakannya, Dinas PU dan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulonprogo sudah mengetahui konsisi jembatan yang rusak dan berencana melakukan perbaikan.
"Rencananya diupayakan menggunakan alokasi anggaran APBD Perubahan 2014 atau APBD 2015," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK tegaskan pengembalian amplop oleh Menhut tidak menghapus pidana, penyidikan dugaan suap kawasan hutan Kuansing terus berjalan.
OJK menyetujui penggabungan delapan BPR ke PT BPR Pusaka Dana untuk memperkuat permodalan, efisiensi, dan layanan bagi masyarakat.
Korban Daycare Little Aresha Jogja masih mengalami trauma. Orang tua menanggung biaya terapi, sementara proses hukum terus berjalan.
KAI mencatat 10 stasiun KA jarak jauh tersibuk pada semester I 2026. Stasiun Yogyakarta menempati peringkat ketiga dengan 3,2 juta pelanggan.
Sebanyak 38 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026 tahap I, termasuk Ciu Bekonang dari Sukoharjo.
Komdigi memperingatkan 22 PSE yang belum mendaftar. Jika hingga 13 Juli 2026 belum patuh, layanan digital berisiko diblokir.