BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Harianjogja.com, JOGJA-Seorang pemasok minuman keras (Miras) asal Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Udi Yanto, 46, ditangkap saat membawa empat ember dan 10 botol ciu di sekitar Terminal Giwangan Jogja, Senin (15/9/2014)
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo Ajun Komisaris Polisi Ardi Hartana mengatakan, penangkapan Udi bermula saat operasi cipta kondisi jajaran Polsekta Umbulharjo, sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mencurigai barang bawaan di mobil Honda Jazz warna putih bernomor polisi AD 8770 GU yang dibawa Udi.
Saat diperiksa barang bawaan yang ditutup terpal itu ternyata berisi empat ember ciu. Setiap ember berisi 25 liter ciu. Selain itu, polisi menemukan 10 botol ciu berisi 1,5 liter setiap botolnya. Namun saat akan dibawa ke kantor polisi, tersangka sempat akan menyuap polisi.
"Tersangka sempat minta tidak disita dengan memberikan uang Rp1 juta," kata Ardi saat dihubungi Harianjogja.com, Selasa (16/9/2014).
Namun upaya penyuapan tersangka tidak digubris polisi. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Umbulharjo berikut ciu dan satu unit mobil Honda Jazz sebagai barang bukti.
Menurut Ardi, dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah lama berjualan ciu dari mulai eceran sampai menjadi pemasok. Tersangka memperoleh ciu dari wilayah Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, kemudian diedarkan di wilayah DIY.
"Tersangka beli ciu dalam jumlah banyak kemudian dikemas ke botol-botol kecil di rumahnya," ujar Ardi.
Kepala Polsekta Umbulharjo Komisaris Polisi Ahmad Nanang menambahkan, selama tersangka berjualan ciu lebih dari lima tahun baru kali ini tertangkap polisi. Dia menegaskan tidak akan segan memproses kasus peredaran miras dengan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 7/2006 dan Perda DIY Nomor 17/1960 tentang Penjualan Miras Tanpa Izin.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk peredaran miras tanpa izin.
"Banyak kejadian kriminalitas gara-gara mengkonsumsi miras," tandas Nanang.
Sementara, kepada polisi, Udi berdalih jualan miras untuk menghidupi keluarganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Threads menguji fitur transkripsi otomatis podcast yang memungkinkan pengguna membaca isi klip audio tanpa menyalakan suara.
DPRD Gunungkidul menuntaskan KUA-PPAS Perubahan 2026. Pendapatan daerah turun Rp50,65 miliar dan RAPBD harus segera dibahas.
Setelah Maulid Nabi 25 Agustus 2026, libur berikutnya baru Natal. Simak jadwal cuti bersama dan peluang libur empat hari.
Baterai iPhone cepat habis? Simak 15 cara menghemat daya mulai dari Mode Daya Rendah hingga mengatur aplikasi dan jaringan.
Tukang becak di Kulonprogo jadi desil 9, anaknya kuliah di UNY dan kesulitan mengakses bantuan pendidikan karena perubahan data.