Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Sekjen DPP KAI Aprilia Supaliyanto. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)
Harianjogja.com, JOGJA-Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendukung pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat segera disahkan. Sebab, dengan undang-undang ini, biaya perkara saat masyarakat menggunakan jasa advokat dapat berkurang. RUU Advokat saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, bahkan sudah masuk panitia khusus (Pansus) DPR.
KAI menilai RUU Advokat bisa mengakomodasi semua pengacara yang ada di Indonesia sehingga profesi pengacara tidak hanya dimonopoli oleh salah satu organisasi yang selama ini terjadi.
“Bahkan jika RUU Advokat ini disahkan nantinya bisa mengurangi biaya perkara klien,” kata Amin Zakaria salah satu pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Jogja kepada wartawan di warung makan Dapur Manado, Baciro, Gondokusuman, Jogja, Senin (22/9/2014).
Menurut Amin, selama ini masyarakat yang membutuhkan jasa pengacara direpotkan dengan sejumlah biaya untuk mengurus administrasi. Dia mencontohkan, untuk mengurus berkas kasus klien di berbagai instansi terkait membutuhkan banyak pintu perizinan karena pengacara tidak dianggap sebagai bagian dari penegak hukum.
“Jadi klien dalam mengurus berkas berbelit-belit sehingga banyak keluar biaya,” kata Amin.
Selain itu, kata Amin, saat ini otoritas profesi pengacara hanya dimonopoli oleh satu organisasi advokat sehingga banyak pengacara di luar organisasi tersebut yang tidak terakomodasi karena berbagai kepentingan, mulai dari pembiayaan menjadi seorang advokat yang nilainya jutaan rupiah namun imbal baliknya tidak jelas, sampai pada jegal menjegal ketika berperkara di persidangan.
Dia mengungkapkan besarnya biaya jasa pengacara yang dikelurakan klien selama ini, juga karena hanya advokat dibawah naungan salah satu organisasi yang diakui sehingga organisasi advokat tersebut terlalu bebas menentukan layak dan tidaknya profesi advokat.
“Dengan aturan baru maka nantinya akan ada kompetisi diantara advokat sehingga klien diuntungkan,” papar Amin.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat KAI Aprilia Supaliyanto mengaku heran dengan pengacara yang menolak RUU Advokat. Aturan tersebut, kata dia justru akan melindungi profesi semua advokat tanpa membeda-bedakan advokat satu dengan yang lainnya. Dia menyebut advokat yang menolak RUU Advokat, justru semakin meyakinkan bahwa selama ini ada oknum advokat yang ingin menguasai profesi advokat baik dari sisi rekrutmen mau pun dari legalitas advokat.
Aturan baru undang-undang advokat, lanjut Aprilia, nantinya akan menyamakan semua organisasi advokat. Yang berhak menilai kelayakan pengacara dan organisasi advokat bakal dibentuk Dewan Advokat Nasional (DAN).
“Maka yang menentukan organisasi advokat sah dan tidaknya itu nanti Dewan Advokat Nasional,” ucap Aprilia.
Untuk menghindari kecurigaan antaradvokat, kata Aprilia, DAN akan diisi orang diluar advokat, di antaranya mantan advokat, ahli di bidang hukum. Pemerintah tidak lagi bisa campur tangan dalam profesi advokat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
PM Thailand Anutin Charnvirakul bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka untuk memperkuat kemitraan strategis Indonesia-Thailand.
Perlintasan sebidang liar di Sleman resmi habis setelah akses Rewulu ditutup. KAI Daop 6 kini fokus meningkatkan keselamatan di perlintasan resmi.
Menhub Dudy Purwagandhi memastikan investigasi penyebab kebakaran KMP Mutiara Sentosa II dilakukan. Posko Terpadu juga disiapkan di Surabaya.
Rupiah menguat ke Rp17.997 per dolar AS pada penutupan perdagangan Senin, didorong perbaikan PMI manufaktur Indonesia dan sentimen global.
DPRD DIY menilai stigma sekolah bermutu dan faktor biaya pendidikan menjadi penyebab sekolah kekurangan murid, bukan semata sistem zonasi.