Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Harianjogja.com, JOGJA—Kerugian akibat pengelolaan aset Universitas Gadjah Mada (UGM) oleh pengurus Yayasan Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama) yang tak dapat dipertanggungjawabkan lebih dari Rp11 miliar.
“Itu hasil audit sementara,” kata Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, Selasa (30/9). Data kerugian negara tersebut hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan DIY.
Angka perhitungan kerugian negara Rp11 miliar itu karena tanah 29.875 meter persegi itu tidak dijual tetapi disewakan dan hasilnya masuk yayasan. Namun, Azwar belum bisa memastikan apakah kerugian versi BPKP tersebut merupakan total keuntungan tersangka saat menjual aset UGM pada kurun 2003-2007 atau mengacu pada harga penjualan saat ini. Yang jelas, angka kerugian tersebut sudah termasuk keuntungan tanah yang disewakan kepada pihak ketiga di Desa Wonocatur, Kecamatan Banguntapan, Bantul.
“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan masih ada aset-aset di lokasi lain yang diatasnamakan yayasan,” kata
Azwar.
Kejaksaan Tinggi DIY sebelumnya sudah menyita lahan seluas 29.875 meter persegi di Wonocatur. Lahan yang kini digunakan sebagai laboratorium lapangan mahasiswa pertanian itu, 1,3 hektare di antaranya disewakan pada pihak ketiga sejak 2011 lalu. Dalam nota perjanjian sewa menyewa itu, Yayasan Fapertagama memperoleh keuntungan Rp160 juta per tahun. Keuntungan tersebut tidak masuk kas UGM padahal penyidik kejaksaan memiliki bukti-bukti tanah itu dibeli panitia pembangunan UGM untuk kepentingan kampus pada 1963. Saat itu pembeli atas nama UGM, yaitu Profesor Probodiningrat.
Yayasan Fapertagama baru dibentuk pada 1969. Bukti-bukti pembelian itu masih tercatat di Desa Banguntapan. Kemudian pada 1999 diajukan sertifikat hak milik yayasan dan sertifikat atas nama Yayasan Fapertagama terbit pada 2002 lalu.
Kepala Bidang Humas UGM Wijayanti mengatakan tidak ada catatan dalam arsip UGM soal lahan 29.875 meter persegi yang
berlokasi di Wonocatur tersebut milik UGM. Namun, Wiwit, sapaan akrab Wijayanti, akan menunggu penjelasan dari kejaksaan yang meyakini lahan itu milik UGM.
Pernyataan humas UGM ini bertolak belakang dengan pernyataan kuasa hukum Yayasan Fapertagama, Heru Lestarianto, yang menyatakan lahan itu tetap milik UGM yang digunakan untuk kepentingan tri dharma perguruan tinggi. Salah satu pengelolanya adalah Yayasan Fapertagama. Ia juga menolak jika dikatakan yayasan mengambil alih aset UGM tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Satpol PP Sleman menggelar 179 pembinaan kamling di 14 kapanewon selama Semester I 2026 untuk memperkuat deteksi dini gangguan ketertiban dan keamanan lingkunga
Bos Pramac Yamaha Paolo Campinoti menilai MotoGP tidak bisa sepenuhnya meniru Formula 1. Menurutnya, kemampuan F1 menembus pasar premium menjadi hal yang sulit
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.