Mau Diperiksa BPK, Data Aset Desa Perlu Diperbaiki
PELUNCURAN APLIKASI PEMILU Petugas menunjukkan aplikasi Pemilu Orang Baik ketika peluncuran aplikasi Pemilu di Media Center KPU, Jakarta, Senin (17/3). Aplikasi yang berbasis data base API Pemilu tersebut bertujuan untuk memberikan informasi seputar Pemilu dan mengajak kepada masyarakat khususnya pemilih pemula untuk berpartisipasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Harianjogja.com, BANTUL- Inspektorat Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah desa setempat melakukan perbaikan pendataan terhadap aset desa menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013 yang dikeluarkan pertengahan 2014 lalu.
"Pendataan aset desa di Bantul yang belum tertib menjadi temuan BPK pada tahun 2013 lalu, sehingga memang perlu ada perbaikan," kata Kepala Inspektorat Bantul, Bambang Purwadi usai rapat koordinasi bersama SKPD terkait di Bantul, Rabu (1/10/2014).
Menurut dia, sebenarnya sudah ada peraturan bupati (Perbup) yang membahas soal aset desa termasuk di dalamnya tanah kas desa, namun Perbup itu masih belum sesuai dengan prosedur yang ada di BPK sehingga perlu dilakukan perbaikan.
"Apalagi akan ada Undang-undang mengenai desa sehingga perlu ada hal-hal yang perlu diperbaiki, misal tanah kas desa, itu perlu payung hukum, kepemilikannya jelas dan statusnya juga harus jelas," katanya.
Menurut dia, arahan BPK kepada Bantul untuk melakukan perbaikan pendataan aset desa memang tidak menyebutkan aset desa yang diselewengkan, namun bila sudah dilakukan perbaikan pendataan nantinya dapat diketahui aset mana saja yang disalahgunakan.
"Soalnya sudah mau ada pemeriksaan lagi [oleh BPK] yang semester dua ini, ini kan sifatnya represif administrasi, makanya kalau bisa dicegah dengan melakukan pembinaan dulu," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share