Penggunaan Aset Desa di DIY Harus Seizin Gubernur

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Jum'at, 03 Oktober 2014 04:20 WIB
Penggunaan Aset Desa di DIY Harus Seizin Gubernur

Harianjogja.com, BANTUL- Penggunaan aset desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus seizin Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Kasubag Kekayaan Desa Kantor Bagian Pemdes Bantul, Sriharsono mengatakan sesuai ketentuan, penggunaan aset desa termasuk kas desa harus mengantongi izin Gubernur.

Meski demikian, pihaknya mengaku belum tahu ada berapa aset desa di wilayah Bantul yang disalahgunakan.

Menurut dia, penggunaan tanah kas desa juga harus didasari dengan peraturan desa (Perdes) yang juga mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, termasuk tanah kas desa yang disewakan lebih dari tiga tahun harus mengantongi izin gubernur.

"Tanah kas desa yang disewakan lebih dari tiga tahun pasti melalui kami sebelum ke Gubernur, saya tidak begitu hafal berapa banyak tanah kas desa yang diselewengkan," katanya.

Namun demikian, kata dia pihaknya akan melakukan inventarisasi ulang untuk perbaharuan data aset desa, karena pihaknya meyakini jika tanah kas desa disewakan ke pihak ketiga akan muncul di data yang dimiliki institusinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis