Dua PNS Bantul Dipecat
Ilustrasi PNS (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)
Harianjogja.com, BANTUL- Pemkab Bantul memecat dua pegawai negeri sipil (PNS) dalam enam bulan terakhir lantaran terlibat sejumlah pelanggaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Broto Supriyanto menyatakan, dua PNS yang dipecat dengan tidak hormat itu adalah Jarot Oyot dan seorang PNS bernama Soni.
Jarot adalah PNS di salah satu kantor kecamatan sedangkan Soni adalah PNS dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Selama saya menjabat di BKD enam bulan terakhir sudah ada dua PNS yang diberhentikan," terang Supriyanto Kamis (16/10/2014).
Jarot dan Soni menurutnya terlibat sejumlah pelanggaran. Pertama terlibat pidana penipuan dan ke dua melanggar disiplin PNS. Akibat terlibat penipuan, keduanya diganjar sanksi pidana. Sejak terlibat penipuan tersebut, ke duanya juga tidak masuk bekerja lebih dari tiga bulan. Sehingga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) mengenai disiplin PNS.
"Karena menipu itu lalu tidak masuk kantor berbulan-bulan. Kalau mereka sekarang mungkin ya di penjara karena pidana," jelasnya lagi.
Pemecatan ke dua PNS itu diikuti dengan pemberhentian gaji mereka. Namun sesuai aturan, pemecatan PNS tersebut harus diproses ke Badan Kepegawaian (Bapeg) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pengurusan administrasi di tingkat pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share