Penjual Miras yang Pernah Tertangkap Bakal Didenda Lebih Besar

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jum'at, 17 Oktober 2014 21:40 WIB
Penjual Miras yang Pernah Tertangkap Bakal Didenda Lebih Besar

JIBI/Harian Jogja/Sunartono

Harianjogja.com, BANTUL- Penjual minuman keras (miras) yang tertangkap dan diketahui pernah tersangkut kasus yang sama sebelumnya, bakal mendapatkan sanksi yang denda yang lebih besar.

"Berapa besar denda nanti tergantung keputusan hakim," jelas Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riyono, usai menangkap pengedar miras, Jumay (17/10/2014).

Dua pengedar miras ditangkap, salah satunya adalah ibu rumah tangga bernama Hesti, warga Kecamatan Kretek, Bantul. Satu lainnya yakni Trisno, 50 di daerah Palbapang Bantul.

Baik Hesti maupun Trisno diketahui pemain lama dalam bisnis peredaran miras, karena mereka pernah tersangkut kasus yang sama. Ia dan Hesti diperkirakan bakal mendapat sanksi denda lebih berat dibanding pelaku baru.

Sebelumnya, awal pekan ini seorang penjual miras dari Kecamatan Pajangan Bantul didenda senilai Rp5 juta lantaran kedapatan menjual miras.

Kepala Polres Bantul AKBP Surawan sebelumnya menyatakan bertekad memperberat denda bagi penjual miras agar ada efek jera. Jajaran kepolisian sempat berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Bantul ihwal komitmen menaikan denda tersebut.

"Denda maksimal sesuai Perda sebenarnya mencapai Rp50 juta, dan dijatuhkan hakim saat ini sebenarnya masih rendah," imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis