11 Jalan di Boyolali Masuk Zona Rawan Kecelakaan, Ini Daftarnya
Dishub Boyolali identifikasi 11 ruas jalan rawan kecelakaan. Empat ruas jadi prioritas dalam RAK LLAJ 2026–2031.
JIBI/HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO BERSIHKAN AKSI VANDALISME -- Sejumlah petugas Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Yogyakarta membersihkan rambu-rambu lalulintas dari ulah vandalisme di jalan Suroto, Jogja, Senin (13/2). Ulah vandalisme yang merusak rambu lalulintas seperti corat-coret dengan cat semprot dan tempelan mengakibatkan rambu-rambu tidak terbacanya oleh pengguna jalan, kerusakan total satu buah rambu sedikitnya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 800 ribu.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Aksi vandalisme menjadi persoalan yang masih sulit untuk dikendalikan. Aksi tersebut tak hanya menyerang fasilitas umum saja, rambu pengatur jalan hingga lampu lalu lintas turut menjadi sasaran vandalisme.
"Kalau dari yang kami data, baru ada sekitar 50 rambu tang terkena coretan liar. Di luar itu juga mungkin masih ada lagi," ujar Kasi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kulonprogo Hermawan, Senin (19/10/2014).
Hermawan mengatakan, bertepatan dengan Hari Perhubungan Nasional, pada September lalu Dishubkominfo lakukan pembersihan sejumlah rambu yang terkena aksi vandalisme.
Dari data yang ada itu, kurang lebih ada sekitar 50 rambu. Dia menjelaskan, umumnya rambu dicorat-coret, hingga dipasangi selebaran iklan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo Duana Heru menambahkan, aksi vandalisme masih sulit untuk dikendalikan. Pelaku vandalisme bahkan cukup sulit untuk ditangkap, karena umumnya beraksi pada malam hari.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengurangi tindakan tersebut adalah dengan seni lukis tembol atau mural.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Boyolali identifikasi 11 ruas jalan rawan kecelakaan. Empat ruas jadi prioritas dalam RAK LLAJ 2026–2031.
Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
KPK menyatakan dapat mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara jika penanganannya mandek sesuai ketentuan dalam UU KPK.
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua pejabat sebagai tersangka dugaan pemerasan. Nilai setoran upah pungut mencapai Rp2,93 miliar.
Kasus kusta masih ditemukan di Indonesia. Kenali 5 gejala, cara penularan, pengobatan MDT, serta upaya pencegahan sejak dini.
Profil Febrie Adriansyah, mulai biodata, riwayat jabatan di Kejaksaan Agung hingga harta kekayaan Rp18,26 miliar berdasarkan LHKPN.