Beredar di Jogja, Obat Tradisional Berbahaya Disita

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 22 Oktober 2014 18:40 WIB
Beredar di Jogja, Obat Tradisional Berbahaya Disita

Harianjogja.com, JOGJA-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY menyita ribuat obat tradisional mengandung bahan berbahaya.

Setidaknya selama Januari-Oktober 2014  Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar (TIE) yang disita BPOM sebanyak 291 jenis/2.909 packs dan  Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sebanyak 71 jenis/170.582 packs dengan nilai ekonomis Rp84.101.000.

"Yang terbaru dan paling banyak kami sita itu obat dalam bentuk jamu tradisional totalnya dua truk," kata Kepala BPOM DIY Abdur Rahim disela-sela pertemuan jejaring komunikasi massa antara BPOM DIY dan Media Massa di Hotel Arjuna, Jalan Mangkubumi, Rabu (22/10/2014).

Jamu tradisional itu, menurut Abdur Rahim, sangat membahayaan bagi masyarakat karena terdapat bahan kimia tanpa dosis. Selain itu, seharusnya jamu tradisional tidak menggunakan bahan kimia.

Selain penyitaan, BPOM DIY juga telah melakukan upaya pro yustisia atau penindakan hukum dibidang obat dan makanan selama Januari-Oktober tahun ini sebanyak 9 kasus.

Kasus pelanggaran hukum diakui Abdur Rahim disebabkan karena kurang pedulinya pelaku usaha terhadap kualitas produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat serta ketaatan pada peraturan perundang-undangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis