Kemarau, Ratusan Telaga di Gunungkidul Mengering
DPUPRKP Gunungkidul mencatat hampir 90% telaga di Bumi Handayani kondisinya mengalami sedimentasi akut. Akibatnya fungsi jadi tidak optimal sehingga mengering.
Harso Taruno harus menjalani penahanan di Mapolres Gunungkidul atas dugaan pencurian kayu miliki Negara. Selasa (21/10/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)
Harianjogja.com, WONOSARI –http://www.harianjogja.com/baca/2014/10/22/gara-gara-menyingkirkan-kayu-petani-ini-dibui-546293"> Kasus hukum yang menimpa Harso Taruno, 67, petani asal Desa Kepek, Kecamatan Saptosari, Gunungkidul yang dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian kayu jati, mengundang reaksi Jogja Police Watch (JPW).
JPW meminta agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Mabes Polri turun tangan dalam kasus tersebut. Aktivis JPW Baharudin Kamba menilai penahanan terhadap Harso merupakan tindakan yang tergesa-gesa dan terkesan arogan. Dalam penanganan kasus, kepolisian seharusnya berpegang kepada asas kehati-hatian dan kecermatan.
“Salahnya di mana? Apakah unsur-unsur yang dituduhkan sesuai pasal 12 C Undang-undang No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sudah memenuhi atau belum? Harusnya, sebelum melakukan penahanan dilakukan pencermatan terlebih dahulu” ungkap Kamba kepada Harianjogja.com, Rabu (22/10/2014).
Menurut Kamba, kasus ini harus mendapat perhatian serius dari Kompolnas maupun Mabes Polri. Malahan, dia meminta kedua institusi tersebut turun tangan. Tujuannya, untuk mengetahui persoalan tersebut lebih transparan.
“Dia [Harso] ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh merusak hutan milik negara. Terus, bagaimana dengan kasus penganiayaan terhadap pelajar almarhum Rezza? Padahal kasus itu juga benar-benar terjadi,” sindirnya.
Dia berpendapat kriminalisasi terhadap Harso terjadi karena sosialisasi keberadaan undang-undang minim. Dampaknya, banyak warga yang belum mengerti dan memahami tentang isi dari aturan UU tersebut.
“Benarkah sudah ada sosialisasi? Kalau sudah, kapan? Saya berharap sosialisasi itu terus dilakukan, sehingga kasus yang menimpa Mbah Harso tidak terulang lagi,” tegas Kamba.
Terpisah, Kepala Kantor Bagian Daerah Hutan Menggoran, Parjio mengaku pihaknya belum mendengar kasus yang dialami Harso, sehingga belum bisa berkomentar lebih jauh.
Menurut dia, informasi belum sampai karena wilayah yang menjadi objek permasalahan berada di bawah naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan.
“Kalau berada di wilayah kami, pasti saya sudah mendapatkan informasi itu,” kata Parjio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPUPRKP Gunungkidul mencatat hampir 90% telaga di Bumi Handayani kondisinya mengalami sedimentasi akut. Akibatnya fungsi jadi tidak optimal sehingga mengering.
Erina Gudono resmi lulus S2 University of Pennsylvania sambil menjalani peran sebagai ibu bagi Bebingah bersama Kaesang Pangarep.
Jungkook BTS buka lowongan videografer dan editor untuk BTS WORLD TOUR ARIRANG. Simak kriteria dan peluang langka bergabung dengan tur dunia BTS di sini.
FIFA memperkenalkan lagu Dai Dai dari Shakira dan Burna Boy untuk Piala Dunia 2026. Berikut sejarah anthem resmi Piala Dunia.
Bojan Hodak dikabarkan meninggalkan Persib Bandung setelah membawa Maung Bandung meraih tiga gelar Liga Indonesia beruntun.
Kesbangpol Bantul berkoordinasi terkait polemik penolakan Gereja GMS di Sewon yang dipersoalkan soal perizinan rumah ibadah.