Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan MBG, Mual Muntah
259 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah Sidoarjo dirawat setelah diduga keracunan usai menyantap makanan MBG.
Harianjogja.com, KULONPROGO–Warga dan petani terdampak pembangunan bandara berharap http://www.harianjogja.com/baca/2014/11/01/bandara-kulonprogo-warga-palihan-ajukan-12-permohonan-549038" target="_blank">12 persyaratan yang diajukan kepada Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo, segera mendapatkan kepastian jawaban.
Apabila kepastian tidak kunjung dipenuhi, warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Pemilik Lahan dan Petani Penggarap (IKB PLPP) Desa Palihan, Temon itu akan menolak tahapan konsultasi publik.
Ketua IKB PLPP Kalisa Paraharyana mengatakan, warga terdampak proyek tersebut belum merasa puas terhadap hasil audiensi dengan Bupati pekan lalu. Pada audiensi tersebut, IKB PLPP mengajukan 12 persyaratan kepada pihak pemerintah Kulonprogo.
“Kami ingin 12 persyaratan yang kami ajukan segera ada kepastian. Apabila belum ada kepastian, maka warga sepakat untuk tidak mengikuti tahapan tersebut [konsultasi publik],” ujar Kalisa kepada wartawan, Senin (3/11/2014).
Kalisa mengatakan, 12 persyaratan tersebut merupakan permintaan warga terkait nasib mereka usai pembangunan bandara dilaksanakan. Dia mengatakan, warga menginginkan agar permohonan warga dapat disepakati dalam nota kesepakatan.
“Warga terdampak [proyek bandara] tetap menuntut 12 permohonan tersebut untuk segera terwujud suatu kepastian dalam nota kesepakatan,” jelas Kalisa.
Sekretaris IKB PLPP Mawarno mengatakan, rencana pelaksanaan tahapan konsultasi publik akan dilakukan pada minggu ketiga pada November ini. Sebelum dilakukan tahapan tersebut, dia berharap adanya kejelasan sikap dari Pemkab untuk dapat segera menindaklanjuti hal tersebut.
Lebih lanjut dia menegaskan, pada dasarnya IKB PLPP tidak anti terhadap rencana pembangunan bandara, tetapi anti terhadap penindasan. Kejelasan persyaratan yang diajukan warga tersebut diharapkan dapat keluar dalam sebuah kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum.
“Apapun bentuk kesepakatannya, yang terpenting memiliki kekuatan hukum. Tujuannya agar kesepakatan tersebut dapat dibuktikan nantinya apabila ada permasalahan dikemudian hari,” kata Mawarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
259 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah Sidoarjo dirawat setelah diduga keracunan usai menyantap makanan MBG.
Kemarau panjang 2026 mulai menurunkan debit air di sejumlah wilayah Sleman. PDAM Tirta Sembada memastikan distribusi air ke 45.993 pelanggan tetap stabil.
DPRD Sleman menilai pemetaan sekitar 114.000 UMKM belum optimal. Pemerintah diminta menyesuaikan pemberdayaan dengan persoalan tiap pelaku usaha.
Anggota DPRD Gunungkidul Mega Nusantara Wati kaget masuk desil 5 DTSEN. Begini penjelasan soal desil dan cara mengajukan pembaruan data.
Trailer terbaru Memburu Pemangsa ungkap investigasi empat jurnalis yang berubah menjadi teror demonologi. Dibintangi Laura Basuki dan Prilly Latuconsina.
Kenali 7 tanda laptop mulai ketinggalan teknologi, dari performa lambat, baterai boros hingga tak mendapat pembaruan keamanan. Kapan harus ganti?