PENEMBAKAN RUMAH AMIEN RAIS : UU Senpi Segera Dirilis

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Senin, 17 November 2014 22:40 WIB
PENEMBAKAN RUMAH AMIEN RAIS : UU Senpi Segera Dirilis

Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) masih mempelajari keterangan saksi dan barang bukti terkait kasus penembakan di rumah mantan Ketua MPR itu.

"Fakta-fakta yang ada dari keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada di lapangan masih dipelajari," kata Direktur Intelkam Polda DIY Kombes Pol Amran Ampulembang beberapa waktu lalu.

Mengenai legalitas kepemilikan senjata oleh pelaku, menurut dia, hingga kini juga masih belum dapat dipastikan. Kepolisian masih melakukan analisis jenis senjata api yang digunakan oleh pelaku.

"Yang jelas nanti ada Undang-Undang (UU)-nya bahwa orang tidak boleh memiliki senjata api (senpi) sembarangan," kata dia.

Untuk mengantisipasi kasus serupa, kepolisian setempat akan menggencarkan operasi intelijen serta patroli di siang hari.

"Kami juga akan melakukan "sambang" ke desa-desa melalui bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (babinkamtibmas)," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis