Sleman Cari Cara Tekan Belanja Pegawai, Hindari Dampak ke TPP ASN

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 06 Agustus 2026 05:17 WIB
Sleman Cari Cara Tekan Belanja Pegawai, Hindari Dampak ke TPP ASN

Kabupaten Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman mulai menyusun berbagai langkah untuk menyesuaikan proporsi belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan mandatory spending yang ditetapkan pemerintah pusat. Pasalnya, dalam APBD 2026, porsi belanja pegawai masih berada di angka 32,36 persen atau lebih tinggi dibanding batas maksimal 30 persen.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah, terutama menjelang penyusunan APBD 2027. Pemerintah daerah harus mencari keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan belanja pegawai dan kemampuan keuangan daerah yang saat ini menghadapi berbagai tekanan.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Agus Hidayatno, menjelaskan angka 32,36 persen tersebut merupakan hasil penghitungan resmi dalam APBD 2026 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menurut Agus, perhitungan persentase belanja pegawai tidak dilakukan dengan cara sederhana, yakni membandingkan total belanja pegawai dengan keseluruhan belanja daerah. Pemerintah pusat menerapkan formulasi khusus yang digunakan dalam SIPD untuk menentukan besaran persentase tersebut.

"Hal yang perlu kita ketahui adalah rumusan persentase belanja pegawai tidak hanya jumlah belanja pegawai dibagi total belanja. Ada rumusnya dan ada perhitungannya di SIPD," kata Agus Hidayatno kepada Harianjogja.com, Rabu (5/8/2026).

Ia mengungkapkan adanya perubahan formulasi penghitungan dalam SIPD menjadi salah satu faktor yang memengaruhi hasil akhir. Sebelum formula tersebut diperbarui, proporsi belanja pegawai Kabupaten Sleman sebenarnya masih berada di bawah ambang batas 30 persen.

Namun setelah dilakukan penyesuaian sistem perhitungan, angka proporsi belanja pegawai meningkat menjadi sekitar 32,36 persen. Perubahan metode tersebut membuat sejumlah daerah harus kembali melakukan penyesuaian terhadap perencanaan keuangannya.

Selain persoalan formula penghitungan, Pemkab Sleman juga menghadapi tantangan dari berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) yang nilainya hampir mencapai Rp300 miliar. Menurut Agus, pengurangan transfer tersebut berpengaruh langsung terhadap ruang fiskal pemerintah daerah.

Kondisi itu membuat Pemkab Sleman perlu bekerja lebih keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutup kekurangan anggaran yang muncul akibat pemotongan transfer dari pemerintah pusat.

Agus berharap tidak ada lagi pengurangan anggaran dari pusat pada tahun mendatang. Pasalnya, jika tekanan fiskal terus berlanjut, pemerintah daerah berpotensi menghadapi konsekuensi lanjutan, termasuk kemungkinan penyesuaian terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara.

Sementara itu, Sekretaris BKAD Sleman, Widodo, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menurunkan proporsi belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah pertama yang dilakukan adalah memperhitungkan kebutuhan belanja pegawai secara lebih cermat dan detail. Perencanaan yang lebih akurat diharapkan dapat membantu pemerintah mengendalikan pertumbuhan belanja pegawai pada tahun-tahun mendatang.

Selain itu, Pemkab Sleman juga berupaya mengurangi accres atau tambahan kebutuhan anggaran yang muncul akibat kenaikan gaji maupun kebutuhan pegawai lainnya. Pengendalian pertumbuhan belanja tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan struktur APBD.

Strategi berikutnya adalah memperkuat kemampuan keuangan daerah melalui peningkatan pendapatan. Dengan kapasitas fiskal yang lebih besar, persentase belanja pegawai terhadap total belanja daerah dapat ditekan tanpa harus mengurangi kualitas pelayanan publik.

Widodo menegaskan tiga strategi tersebut akan menjadi fokus pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran ke depan. Upaya tersebut dilakukan agar Pemkab Sleman dapat memenuhi ketentuan mandatory spending sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.

Dengan proporsi belanja pegawai yang masih mencapai 32,36 persen pada APBD 2026, penyesuaian struktur anggaran menjadi salah satu agenda penting dalam penyusunan APBD 2027. Pemerintah daerah berharap berbagai langkah yang telah disiapkan dapat membantu menurunkan rasio belanja pegawai secara bertahap tanpa mengganggu kinerja pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online