Kurangi Emisi Lintas Laju Urban, KAI Commuter Raih Penghargaan di JBBA
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)
Harianjogja.com, JOGJA—Diyah Sarastuty, pelapor kasus pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Ervani Emy Handayani berharap media netral dalam memberitakan kasus tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Achil Suyanto, Diyah merasa tersudutkan oleh pemberitaan di media. Ia ingin meluruskan pemberitaan yang seolah-olah kasus tersebut terjadi karena dirinya.
Padahal, sebagai Pelapor ingin memenuhi kewajiban hak asasi dan hak hukum karena nama baiknya tercemar oleh tulisan terdakwa Ervani.
“Yang menjadi korban adalah Ayas [sapaan akrab Diyah]. Makanya sesuai UU, untuk memenuhi hak hukumnya, ia melaporkan masalah tersebut,” kata Achiel kepada wartawan di Royal Garden Restro, Selasa (18/11/2014).
Menurut Achil, kalau ada tindakan hukum sesuai hukum dakwaan UU ITE, itu merupakan wewenang penyidik, jaksa dan pengadilan. Mereka menjalankan penegakan dan aturan hukum. Bukan permintaan pelapor melainkan kewenangan penegak hukum.
Ayas, kata Achiel, hanya menjalankan hak asasinya untuk melindungi diri. “Maka, yang justru menjadi korban adalah Ayas akibat pencemaran nama baik. Kalau Ervani, mungkin korban UU ITE, tapi juga harus mempertangungjawabkan secara hukum,” ucapnya.
Menurut Ayas, sejak muncul pelaporan sampai saat ini, Ervani sama sekali belum meminta maaf atas tulisan di Facebook. Namun, Achil menimpali, kalaupun ada permintaan maaf dari pelaku dan Ayas memaafkan, maka berdasarkan UU kasus tersebut tetap disidangkan.
Achil berharap masyarakat berhati-hati ketika menggunakan media sosial sebab sudah banyak kasus soal pelanggaran UUITE yang tujuannya bukan menghukum orang yang suka menulis status. Namun, agar masyarakat lebih hati-hati saat menulis di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
APJAPI menilai perubahan aturan bagasi Garuda dari bobot ke jumlah koli berpotensi merugikan penumpang dan tidak sesuai regulasi.
Kolam koi 1,2 hektare di Banguntapan diprotes warga. Hasil pemeriksaan OPD Bantul merekomendasikan perbaikan, bukan penutupan.
Harga HP Infinix September 2026 tersedia dari Rp1,9 juta hingga Rp11,9 juta, dengan Note 60 Ultra menjadi model termahal.
Prabowo menjanjikan bonus Rp3 miliar bagi atlet Indonesia yang meraih emas Asian Games 2026, lebih besar dari bonus SEA Games Rp1 miliar.
Jogja mendung beberapa hari terakhir bukan tanda kemarau berakhir. BMKG memprediksi hujan masih rendah hingga November 2026.