Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan tanggapan seusai meminta maaf secara langsung kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sebuah pertemuan tertutup di kantor Gubernur DIY di Kepatihan Jl Malioboro Yogyakarta, Kamis (04/09/2014).Dalam kesempatan itu Sultan meminta kepada segenap warga Yogyakarta untuk dapat memaafkan Florence atas posting statusnya di media sosial.
Harianjogja.com, JOGJA-Florence Sihombing alias Flo, terdakwa penginaan melalui media Path menganggap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat hukum dan tidak sah. Sebab ia menilai berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian penuh dengan rekayasa. Berikut kronologis peristiwa versi Flo seperti yang disampaikan saat sidang pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (19/11/2014).
Dalam eksespsinya Flo memaparkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY telah melakukan
kesalahan dalam menetapkan tersangka. Surat panggilan Flo dari Polda DIY tertanggal 29 Agustus 2014, sekitar pukul 11.00 tidak dijelaskan secara rinci panggilan tersebut sebagai apa. Kendati demikian, ia memenuhi panggilan dengan mendatangi Polda DIY pada pukul 13.00 WIB.
Flo diperiksa hingga pukul 17.00 WIB. Satu jam kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, Flo ditetapkan tersangka tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung menahannya.
Flo mengaku tidak memiliki kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga untuk mencarikan kuasa hukum karena telepon selularnya langsung disita penyidik. Ia pun enggan menandatangani BAP.
Keesokan harinya atau 30 Agustus 2014, penyidik mengiming-imingi akan mengabulkan penangguhan penahanan asal tandatangan BAP. Flo menyanggupinya dan saat itu juga menjadi hari penetapan tersangka. Padahal, Flo berdalih tanggal 30 tak pernah diperiksa.
"Dengan fakta itu karena dakwaan jaksa berdasarkan BAP, sementara BAP terdapat manipulasi sehingga mohon majelis hakim untuk menolak dakwaan," kata Flo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Agustus 2026 lengkap, mulai SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga Saturday Night Service beserta syaratnya.
SIM Keliling dan Samsat Keliling malam di SSA Bantul Agustus 2026 melayani perpanjangan SIM serta pembayaran PKB tahunan. Cek jadwal dan syaratnya.
Jadwal SIM Keliling Sleman Agustus 2026 lengkap di MPP, Sleman City Hall, SIMMADE, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta layanan Satpas.
Jadwal SIM Keliling Jogja Agustus 2026 lengkap dengan lokasi, syarat, biaya perpanjangan SIM, dan layanan Drive Thru MPP Kota Jogja.
Cakupan UHC Bantul turun tipis menjadi 98,67 persen pada Juli 2026. Dinkes memastikan angka tersebut masih di atas target minimal 98 persen dengan dukungan angg