Kurangi Emisi Lintas Laju Urban, KAI Commuter Raih Penghargaan di JBBA
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja menolak eksepsi atau pembelaan Florence Sihombing alias Flo, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Menyatakan keberata terdakwa Florence Sihombing tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanta saat membacakan amar putusan sela di ruang Kartika PN Jogja, Rabu (3/12/2014).
Dalam putusan sela tersebut, Bambang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara Florence Sihombing. Majelis hakim menilai pembelaan terdakwa sudah masuk materi pokok perkara yang bisa diketahui melalui pembuktian dalam proses persidangan.
Diketahui Flo mengajukan 10 poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang eksepsi, Rabu, dua pekan lalu.
Di antara keberatan Flo adalah penetapan tersangka bagi dirinya tidak sesuai dengan hukum acara pidana, ia ditetapkan tersangka hanya beberapa jam setelah surat panggilan, dalam surat panggilan pun tidak dijelaskan statusnya.
Delik aduan dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Nomor 11/2008 tentang UU ITE, menurut Flo, tidak tepat karena dalam status media sosial Path pertemanan terbatas. Menurutnya seharusnya yang melakukan capture status dan menyebar luaskan yang terkena hukum; dan ia juga mempertanyakan kredibilitas pelapor.
Menurut Bambang keberatan terdakwa Flo atas pelanggaran hukum acara pidana saat dalam penyidikan, penyitaan, penggeledahan, dan penetapan seorang menjadi tersangka oleh kepolisian bukan termasuk ruang lingkup materi pembelaan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP.
"[Seharusnya keberatan] dapat dilakukan terdakwa dengan cara mengajukan tindakan pra peradilan terhadap penyidik," ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
GPI 2026 menempatkan Islandia sebagai negara paling damai dan Rusia paling tidak damai. Indonesia berada di peringkat ke-69 dunia.
Komisi C DPRD DIY berharap Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk 2027 naik minimal 10%. Tambahan dana tersebut dinilai dibutuhkan untuk menutup k
Hindari malware di Android dengan mengunduh aplikasi dari sumber resmi, memeriksa izin akses, dan mengaktifkan Google Play Protect.
Enam Jembatan Garuda telah selesai dibangun di Gunungkidul. Infrastruktur ini disiapkan untuk memperkuat akses warga, terutama saat musim hujan.