Penerbitan SIM di Polresta Jogja Tak Sampai 1 Jam

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Sabtu, 06 Desember 2014 17:20 WIB
Penerbitan SIM di Polresta Jogja Tak Sampai 1 Jam

Ilustrasi SIM (halopolisi.com)

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Subdit I Urusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polresta Jogja Ipda Marija menyatakan penerbitan SIM tak lebih dari satu jam jika persyaratan dari pemohon terpenuhi.

Di antaranya syarat administrasi seperti fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, dan biaya formulir yang langsung dibayarkan melalui Bank BRI.

Kemudian pemohon akan menjalani tes tulis mengenai pengetahuan soal rambu-rambu lalu lintas. Selanjutnya, jika tes tulis lulus, pemohon siap menjalani ujian praktik di halaman Polresta.

Jika praktik tak lulus, pemohon gagal dan harus mengulangi kembali di kemudian hari.

Marija mengatakan, syarat pembuatan SIM sudah disosialisasikan ke sekolah-sekolah maupun ke komunitas-komunitas bersamaan dengan imbauah keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) di jalan raya.

Sementara itu, pemohon SIM baru tahun ini hingga November lalu sebanyak 11.101, pemohon perpanjangan SIM 23.241. Sementara 2013 lalu pemohon SIM baru mencapai 12.796, pemohon perpanjangan SIM 25.003.

"Sebagian besar pemohon SIM adalah kategori SIM C," ujarnya, Jumat (5/12/2014).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online