PERCERAIAN PNS : Tahun ke-2 dan ke-5 Jadi Masa Terberat

David Kurniawan
David Kurniawan Jum'at, 12 Desember 2014 11:20 WIB
PERCERAIAN PNS : Tahun ke-2 dan ke-5 Jadi Masa Terberat

Sepasang suami istri memeragakan pentingnya menjalin hubungan harmonis dalam hidup berumahtangga dalam kegiatan Gerbang Markamah 2, Menyongsong Hari Ibu dan Hari Amal Bakti Kemenag RI ke 69 di Bangsal Sewokoprojo, Selasa (10/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Manager Research And Training Center Rifka Annisa, Saeroni mengatakan menurunkan angka perceraian dalam dilakukan dengan berbagai hal. Salah satunya dengan memberikan pendidikan pra-pernikahan.

“Banyak manfaat didapatkan pasangan jika mendapatkan pemahaman sejak awal tentang risiko dalam pernikahan. Jika itu diberikan sejak awal,
kedua mempelai menjadi paham dan benar-benar siap menuju ke jenjang pernikahan,” tegas Saeroni saat ditemui di sela-sela kegiatan Gerbang Marhamah 2 di Bangsal Sewokoprojo, Selasa (10/12/2014).

Dia menambahkan, masa rawan terjadinya perceraian saat usia perkawinan memasuki tahun kedua dan tahun kelima. Di masa itu, kedua
pasangan benar-benar diuji apakah akan bertahan atau putus di tengah jalan.

“Masa itu memang menjadi masa paling rawan. Sebab, banyak pernikahan yang kandas di rentang waktu itu. Dari data yang ada juga
memperlihatkan 10 persen dari keseluruhan pasangan menikah, berpotensi besar untuk bercerai,” papar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online