PENYELUNDUPAN HEWAN : Pengiriman Hewan Piaraan Ilegal Terbongkar

Sunartono
Sunartono Rabu, 24 Desember 2014 10:20 WIB
PENYELUNDUPAN HEWAN : Pengiriman Hewan Piaraan Ilegal Terbongkar

JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu Pedagang memajang burung Love bird dalam sangkar di kios Taman pasar burung depok, Manahan, Solo Jumat (4/4). Love bird telah lama menjadi incaran pecinta burng namun hingga kini harganya tetap stabil antara Rp850.000 hingga Rp2.000.000 sepasang

Penyelundupan hewan ilegal dari Sleman menuju sejumlah daerah di Indonesia berhasil dibongkar aparat Polda DIY

Harianjogja.com, SLEMAN—Sub Direktorat II Harta Benda Ditreskrimum Polda DIY menangkap dan menahan seorang pemilik jasa pengiriman berbagai jenis hewan piaran di Maguwoharjo, Depok, Sleman, belum lama ini.

Penangkapan dilakukan bersama Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II DIY.

Tersangka bernama Andi, 28, kini ditahan di Direktorat Tahanan Barang Bukti Polda DIY. Ia membuka usaha jasa pengiriman kargo hewan piaraan sejak lama.

Dalam aksinya, dia menggunakan modus memalsukan sertifikat pengesahan dari BKP Kelas II A DIY untuk meloloskan setiap pengiriman hewan piaraan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Djuhandhani menjelaskan, penangkapan terhadap Andi berawal dari temuan Balai Karantina Pertanian (BKP) DIY bahwa ada pemalsuan sertifikat pengiriman hewan piaraan dari Jogja.

Setelah ditindaklanjuti, polisi kemudian menyelidiki dan memeriksa, sekaligus menetapkan dan menahan tersangka Andi. "Dia membuka bisnis ini sudah cukup lama," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2014).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online