Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Sederet anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/8/2014). Polri kini memberlakukan sistem pengamanan empat ring atas Gedung MK tersebut. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)
Dua polisi anggota Polresta Jogja terancam dipecat karena pelanggaran berat
Harianjogja.com, JOGJA-Dua anggota polisi di jajaran Kepolisian Resort Kota Jogja terancam dipecat dari institusinya karena melakukan pelanggaran berat.
Untuk menjalani sidang kode etik profesi polri (KEPP) kedua anggota polisi tersebut, Propam Polresta masih menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan umum.
Dari penelusuran Harian Jogja, polisi yang terancam dipecat itu adalah Brigadir ST, anggota Sabhara Polsekta Pakualam. Ia terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2013 lalu. Kasusnya tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Jogja bernomor 71.Pid-Sus/2013.
Sementara seorang anggota polisi yang terancam pecat lainnya adalah Brigadir ADN, staf Seksi Umum Polresta Jogja. ADN terlibat pemalsuan identitas pernikahan di wilayah hukum Sleman. Pria yang sudah memiliki anak istri tersebut kembali menikahi seorang gadis dan mengaku masih lajang atau belum nikah.
Kasi Propam Polresta Jogja Komisaris Polisi Suyadi saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/1/2015) membenarkan kedua anggota di jajaran Polresta Jogja yang terlibat kasus pidana umum tersebut.
"Sesuai prosedur kami harus menunggu ada keputusan incrah dari pengadilan umum, baru melakukan sidang KEPP," kata Suyadi.
Suyadi menambahkan, pelanggaran berkategori berat dan terancam pecat tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggota Polri bila melakukan tindakan pidana umum yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dan bolos dinas lebih dari 30 hari berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Mulai Oktober 2026, warga Indonesia usia 17 tahun ke atas akan dibukakan rekening BRI untuk penyaluran bantuan pemerintah.
Kelok 23 Bantul akan diuji coba 14-20 September 2026. Bupati Bantul mengingatkan warga agar tidak menyerobot lahan untuk bangunan liar.
Nilai ekspor cabai DIY mencapai Rp749,9 juta pada 2026, lebih dari dua kali lipat dibandingkan 2025 meski frekuensi pengiriman menurun.
Pemda DIY mengevaluasi Regol Ayom Malioboro dan menyiapkan desain ulang dengan mempertimbangkan kenyamanan pejalan kaki serta kondisi kawasan.
PSIM Jogja bersiap menghadapi Persebaya. Ondrej Rudzan ingin Laskar Mataram membenahi permainan dan membawa pulang poin dari Surabaya.