DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Miras Gunungkidul, minimarket yang nekat berjualan minuman beralkohol, izin dibekukan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Diperindagkop ESDM)
Gunungkidul siap menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 43/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sanksi dari penerapan aturan tersebut tidak main-main, sebab bisa berujung pada pembekuan izin usaha.
Kepala Diskoperindagkop ESDM Gunungkidul Hidayat mengatakan peredaran minuman beralkohol hanya diperbolehkan dijual di toko hypermart dan supermarket. Sedang, untuk minimarket tidak diperbolehkan lagi menjualnya.
“Kami tidak main-main dengan aturan itu. Sebab, kalau tetap nekat kami akan membekukan izin usaha mereka,” kata Hidayat, Jumat (23/1/2015).
Menurut dia, pembekuan izin tersebut tidak dilakukan secara spontan. Pertama-tama pemilik usaha akan diberikan surat peringatan, berupa teguran lisan.
“Kalau tetap nekat, kami juga siap membekukan izin usaha,” seru mantan Kepala Pengendalian Dampak Lingkungan itu.
Hidayat menambahkan, peraturan tersebut merupakan penyempurnaan terhadap peraturan yang pernah dibuat. Sebab, sebelumnya ada Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014. Hanya saja, dalam peraturan itu pelarangan hanya berlaku untuk minimarket yang berdiri di dekat permukiman, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja, serta sekolah.
“Sekarang lebih tegas, karena sekarang minimarket tak boleh lagi menjual,”
seru dia.
Hidayat mengaku terus melakukan pemantauan terhadap mini market dan toko modern di Gunungkidul. Saat ini, banyak minimarket yang menarik minuman memabukan dari etalase toko.
“Sosialilsasi telah kami lakukan. Tapi kalau ada toko yang masih menjual, tolong tunjukkan kami akan menindaknya,” paparnya.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan Harianjogja.com, kemarin, nyatanya masih ada minimarket yang tetap menjual minuman beralkohol. Salah satunya terlihat di sebuah toko berjejaring di Kota Wonosari.
Dari showcase penyimpanan minuman, pembeli dapat dengan mudah menemukan beberapa jenis minuman beralkohol. Padahal dari sisi letak, minimarket itu terletak tidak jauh dari tempat ibadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Timnas Indonesia menjadi tuan rumah FIFA ASEAN Cup 2026 mulai 23 September. Grup A berisi Indonesia, India, Malaysia, Singapura. Hanya juara grup yang lolos ke
Polsek Gamping mengamankan seorang mahasiswa berinisial S (24) yang diduga merusak palang pintu Perlintasan Kereta Api Banyumeneng, Sleman. Kerugian akibat insi
Aldila Sutjiadi/Erin Routliffe tersingkir di babak 16 besar WTA Toronto usai kalah 3-6, 5-7 dari Nicholls/Mihalikova. Sebelumnya mereka singkirkan juara Wimbled
Pelatih Singapura Gavin Lee memprediksi laga melawan Thailand di semifinal Piala AFF 2026 berlangsung sengit. The Lions siap memberi perlawanan kepada juara Gru
Banteng Istimewa Yogyakarta berangkat ke Surabaya untuk mengikuti Soekarno Cup 2026. Skuad U-17 DIY tergabung di Grup B.