PNS BANTUL : Pasutri Dilarang Sekantor

Sabtu, 14 Februari 2015 21:15 WIB
PNS BANTUL : Pasutri Dilarang Sekantor

Ilustrasi PNS

PNS Bantul, terutama bagi pasangan suami istri dilarang bertugas dalam satu kantor.

Harianjogja.com, BANTUL—Pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dilarang bertugas di satu instansi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bantul, Broto Supriyanto, mengatakan ketentuan larangan satu instansi bagi pasutri telah ditegaskan dalam surat edaran (SE) Gubernur DIY. SE Gubernur No.871/30/Peg tersebut sampai saat ini masih berlaku dan mengikat seluruh di seluruh DIY.

“Kalau ada [pasutri satu kanto] silahkan laporkan karena memang ketentuannya tidak diperbolehkan,” katanya, Jumat (13/2/2015).

Menurut Broto, ketentuan tersebut mendasarkan adanya konflik kepentingan. Ia mengaku memang sudah
mendapatkan adanya kabar pasangan suami istri bertugas pada satu satuan kerja perangkat daerah, yakni Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul dan sekarang masih ditelusuri kebenarannya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul Nur Laili Maharani menilai ketentuan yang berlaku memang sulit diberlakukan. Terlebih untuk profesi guru, mengingat PNS guru termasuk sama-sama dalam satu SKPD, yakni Dinas Pendidikan.

“Mestinya aturan juga dipertegas, apakah juga berlaku bagi PNS guru,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online