Gunungkidul Bidik Nilai A SAKIP, Bupati Dorong Reformasi Birokrasi
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Mbah Harso saat melakukan sidang lanjutan kasus pengerusakan kawasan konservasi Hutan Paliyan di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (30/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)
Kasus menyingkirkan kayu dibui, kuasa hukum Mbah Harso masih akan tetap bekerja sebab bisa jadi JPU akan mengajukan kasasi. Wakil Bupati Immawan Wahyudi berharap ini adalah kasus terakhir yang menimpa petani Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Vonis bebas belum sepenuhnya membuat Harso Taruno (Mbah Harso), 67, benar benar bebas. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Wonosari memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan kasasi. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/17/kasus-menyingkirkan-kayu-dibui-mbah-harso-divonis-bebas-585958">KASUS MENYINGKIRKAN KAYU DIBUI : Koin untuk Mbah Harso Terkumpul Rp1,1 juta)
Oleh karenanya, tim kuasa hukum Harso Taruno masih akan bekerja, salah satunya mempersiapkan kemungkinan adanya kasasi yang diajukan ke Mahkama Agung oleh JPU Kejaksaan Negeri Wonosari.
“Tugas kami belum sepenuhnya selesai. Kami masih harus mendiskusikan dengan tim, terutama menyangkut masalah kasasi oleh JPU,” kata salah seorang pengacara Mbah Harso, Suraji Noto Suwarno kepada wartawan, Rabu (18/3/2015).
Dia menjelaskan, selain memberikan vonis bebas, Hakim Ketua Yamti Agustina meminta agar nama baik Mbah Harso segera dikembalikan. Namun, upaya tersebut belum akan dilakukan oleh tim pengacara, karena masih fokus koordinasi untuk menghadapi kasasi.
Terpisah, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi, kemarin, menyempatkan diri untuk berkunjung ke rumah Harso Taruno di Dusun Bulurejo, Kepek, Saptosari. Dia pun memberikan ucapan selamat, atas vonis bebas yang diterimanya.
“Saya harap, kasus ini merupakan kasus terakhir yang menimpa petani di Gunungkidul,” ujar Immawan.
Immawan pun mengimbau khususnya petani agar lebih berhati-hati, terutama saat menggarap lahan milik negara. Oleh karenanya, untuk mengantisipasi perlu dibuatkan surat tertulis saat menggarap lahan-lahan itu. Dalam kesempatan itu, Immawan juga berharap penegakan hukum benar-benar bekerja dengan seadil-adilnya. Jangan sampai hukum dijadikan sebagai sesuatu hal yang menakutkan bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 15 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.
Pengalaman tumbuh dalam keluarga ekonomi terbatas dapat membentuk kebiasaan finansial hingga dewasa. Simak 8 kebiasaan yang sering terbawa.
KOTAK resmi menjadi band independen setelah 18 tahun bersama label rekaman. Single YOLO menjadi simbol kebebasan kreatif dan era baru mereka.
AC mobil kurang dingin atau bau? Simak 7 cara merawat AC mobil agar tetap sejuk, awet, dan nyaman digunakan setiap har