Urus Paspor Kini Bisa di Gunungkidul, Tak Perlu ke Kota Jogja
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Pantai Baron Gunungkidul (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)
Wisata Gunungkidul menghadapi masalah salah satunya kebocoran retribusi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kebocoran dalam penarikan retribus di Gua Pindul harus diambil tindakan tegas.
Pasalnya, hal tersebut akan berdampak terhadap target pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Gunungkidul, Edi Susilo mengatakan penarikan retribusi sudah memiliki dasar hukum. Oleh karenanya, pemerintah kabupaten wajib menertibkan oknum-oknum yang tidak mau membayar.
“Untuk penertiban, Satpol PP harus turun tangan,” kata Edi, baru-baru ini.
Guna meminimalisir kebocoran, pemkab harus membuat tim khusus untuk melakukan pengawasan.
Salah satu peran dari tim tersebut adalah memberikan pedampingan kepada petugas di lapangan, termasuk di dalamnya perangkat Desa Bejiharjo.
“Anggota dari tim ini bisa dilakukan oleh petugas DPPKAD dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” ungkapnya.
Pejabat sementara (pjs) Kepala Desa Bejiharjo, Subarjono mengakui ulah nakal pengelola yang tidak mau membayar retribusi sudah terjadi cukup lama.
“Pernah ada satu rombongan wisatawan yang naik bus hanya membayar retribusi lima orang saja. Kalau kita tegas, malah berpotensi terjadi bentrok, jadi penarikan dilakukan ala kadarnya,” ungkap Subarjono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.
Imigrasi Tangerang tangkap 19 WNA pelaku love scamming di apartemen Teluknaga, diduga sindikat internasional dari Kamboja.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dalam kasus Chromebook. Kuasa hukum optimistis bebas, pleidoi dijadwalkan awal Juni.