Putusan MK Diikuti, MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan di APBN 2028
Kemenkeu memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028 sesuai putusan MK.
Kasus judi di Kulonprogo berhasil terungkap, sebanyak empat pelakunya ditangkap
Harianjogja.com, KULONPROGO-Empat pelaku judi online ditangkap Polsek Wates saat sedang berselancar di sebuah warung internet.
Adiman Turnip, 54, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Danang Wahyudi, 30, Saiful Rochim, 21, dan Sutrisno, 33, warga Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, kedapatan bermain judi di salah satu situs judi online.
Unit Reskrim Polsek Wates juga menyita barang bukti berupa tiga unit komputer, tiga kartu ATM,uang tunai RP3,5 juta, serta bukti transfer dari masing-masing tersangka ke rekening penampung.
Kapolres Kulonprogo AKBP Yulianto mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan judi online.
Diuraikannya, modus yang digunakan pelaku, yakni membuka situs judi, melakukan transaksi secara transfer untuk deposit uang yang digunakan dalam berjudi, kemudian memainkan permainan yang tersedia.
“Kasus judi online ini baru pertama kalinya di Kulonprogo,” sebutnya, Senin (30/3/2015).
Ia juga sudah meminta pihak bank untuk melakukan pemblokiran rekening bandar atau penampung supaya tidak ada lagi masyarakat Kulonprogo maupun di luar daerah yang menjadi korban perjudian.
Rencananya, Yulianto akan melayangkan surat kepada Polda DIY untuk menindaklanjuti situs tersebut dan jika Polda DIY tidak mampu maka dapat diteruskan hingga ke Mabes Polri.
Para pelaku, kata dia, dijerat dengan pasal 303 subsider 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sutrisno mengaku baru tiga minggu bermain judi online. Semula ia menggunakan internet untuk memantau harga, mengingat pekerjaannya sebagai pengepul plastik dan besi.
Saat berada di warnet tanpa bilik itulah ia melihat pengguna komputer di sebelahnya sedang mengakses situs judi online.
“Saya belajar satu minggu bermain judi online,” tuturnya.
Selama bermain judi, ia biasanya bertaruh kecil-kecilan, hanya Rp10.000. Dalam situs tersebut, nominal taruhan yang tersedia Rp10.000 sampai Rp500.000. Dari tujuh kali bermain, Sutrisno menang tiga kali dalam jumlahbesar, sekitar Rp500.000.
Sementara nilai kekalahannya hanya puluhan ribu rupiah. “Kalau sudah kalah saya berhenti dan tidak meneruskan permainan supaya tidak rugi banyak,” imbuhnya.
Sementara, Adiman mengaku sudah tiga bulan bermain judi online. Ia mentrasnfer Rp2 juta rupiah dalam dua tahap, dan saat ini depositnya sudah menjadi Rp3,1 juta.
Berbeda dengan Sutrisno yang mengoperasikan internet sendiri, Adiman meminta tolong Danang bertindak sebagai joki yang mengoperasikan internet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkeu memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028 sesuai putusan MK.
Belanja pegawai Pemkot Jogja masih 35,7 persen dari APBD 2026. BPKAD menekan anggaran melalui pembatasan rekrutmen ASN dan memanfaatkan tingginya angka pensiun
Warga Kalidadap, Selopamioro, Imogiri, Bantul harus menyedot air dari Sendang Wonosari saat kemarau. Sumur mengering dan jaringan air bersih belum menjangkau.
Pemkab Bantul menyiapkan strategi memenuhi batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 dengan meningkatkan PAD, menerapkan zero minus growth ASN, dan mem
Belanja pegawai Sleman dalam APBD 2026 masih mencapai 32,36 persen. BKAD menyiapkan strategi pengendalian belanja dan peningkatan PAD untuk memenuhi batas 30.
Pemkab Kulonprogo mengaku kesulitan memenuhi aturan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027. Belanja pegawai masih 38 persen dan daerah menegaskan tidak