Kulonprogo Terancam Langgar Aturan Belanja Pegawai 30 Persen pada 2027

Khairul Ma\'arif
Khairul Ma\'arif Kamis, 06 Agustus 2026 05:07 WIB
Kulonprogo Terancam Langgar Aturan Belanja Pegawai 30 Persen pada 2027

Ilustrasi APBD./JIBI

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menilai penerapan penuh ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027 akan menjadi tantangan berat bagi daerah. Pasalnya, hingga saat ini porsi belanja pegawai masih berada di angka 38 persen atau jauh di atas ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi itu mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan struktur belanja agar pengeluaran untuk pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD.

Sekretaris Daerah Kulonprogo, Triyono, mengakui kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, pemerintah harus berupaya memenuhi ketentuan pusat. Namun di sisi lain, Pemkab tidak ingin mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang selama ini bekerja melayani masyarakat.

Menurut dia, untuk menurunkan porsi belanja pegawai dari 38 persen menjadi 30 persen diperlukan langkah yang tidak mudah. Pilihannya adalah memangkas jumlah pegawai atau meningkatkan kapasitas anggaran daerah secara signifikan.

Triyono menyebut kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menyesuaikan rasio tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar.

"Kami komitmen untuk tidak ada PHK, baik untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu maupun Jasa Lainnya Orang Perorangan (JLOP). Anggaran tetap kami alokasikan, walau berkonsekuensi pada pengurangan belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya," tegas Triyono, Rabu (5/8/2026).

Komitmen tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Kulonprogo lebih memilih melakukan penyesuaian pada pos belanja lainnya dibandingkan mengurangi jumlah pegawai. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik dan keberlangsungan pekerjaan ribuan tenaga yang selama ini bergantung pada anggaran pemerintah daerah.

Triyono menegaskan persoalan belanja pegawai bukan hanya dihadapi Kulonprogo. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri, sekitar 497 pemerintah daerah atau hampir 80 persen daerah di Indonesia diperkirakan akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai pada 2027.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan penyesuaian APBD merupakan persoalan nasional yang membutuhkan solusi bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hampir seluruh kabupaten dan kota juga masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen. Satu-satunya daerah yang mendekati batas ketentuan tersebut adalah Pemerintah DIY dengan rasio sekitar 32 persen.

"Mencapai target 30 persen di 2027 itu hampir tidak mungkin. Paling hanya seperempat atau seperlima daerah di Indonesia yang sanggup memenuhi aturan tersebut," jelasnya.

Menghadapi situasi tersebut, Pemkab Kulonprogo bersama asosiasi pemerintah daerah dari berbagai wilayah telah menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi agar daerah tetap mampu menjalankan pelayanan publik tanpa terbebani oleh kewajiban penyesuaian anggaran yang dinilai sulit dicapai dalam waktu singkat.

Usulan pertama adalah meminta pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan skema tersebut, beban belanja pegawai daerah dapat berkurang secara signifikan.

Usulan kedua adalah penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemerintah daerah. Penambahan transfer pusat dinilai dapat meningkatkan kapasitas APBD sehingga persentase belanja pegawai terhadap total anggaran otomatis menurun.

Sementara usulan ketiga adalah meminta penundaan penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Pemkab berharap pemerintah pusat memberikan waktu tambahan agar daerah memiliki ruang melakukan penyesuaian secara bertahap.

"Dan poin usulan ketiga adalah meminta penundaan atau spare waktu pemberlakukan aturan maksimal 30 persen agar tidak langsung dipaksakan pada 2027," ucap Triyono.

Terkait kemungkinan menekan pengeluaran melalui penyesuaian gaji pegawai, Triyono memastikan langkah tersebut tidak menjadi pilihan. Menurut dia, besaran gaji aparatur sipil negara masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Selama regulasi tersebut belum berubah, Pemkab Kulonprogo akan tetap membayarkan seluruh hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, fokus pemerintah daerah saat ini adalah mencari solusi fiskal yang memungkinkan penyesuaian APBD tanpa mengurangi kesejahteraan pegawai maupun kualitas layanan kepada masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online