BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Perusakan SMA 17 "1" akhirnya mencapai kejelasan. Adapun proses perbaikan menjadi tanggung jawab pelaku.
Harianjogja.com, JOGJA-Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY masih menunggu proses hukum untuk memperbaiki bangunan SMU "17" 1 Jogja yang dirusak dua terpidana Mochammad Zakaria dan Yogo Tri Handoko.
Kepala BPCB DIY, Tri Hartono mengatakan meski sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jogja, namun kedua terpidana masih melakukan upaya hukum ke pengadilan lebih tinggi.
"Maka, perbaikan bangunan cagar budaya di SMU "17"1 belum bisa dilakukan," kata dia saat dihubungi Harianjogja.com, Minggu (19/4/2015)
Tri Hartono berharap putusan PN Jogja dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi sehingga proses perbaikan SMU "17" 1 bisa segera dilaksanakan. Ia menyatakan, perbaikan gedung sekolah menjadi bangunan seperti semula itu menjadi tanggungjawab terpidana, "Kami hanya mengawasi," ujar dia.
Dua terpidana Mochamad Zakaria dan Yogo Tri Handoko divonis membayar denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 12 bulan. Keduanya terbukti bersalah telah merusak SMU "17" 1 pada 2013 lalu.
Padahal bangunan seluas 2.000 meter persegi dari total 5.000 meter persegi keseluruhan bangunan sekolah itu merupakan bangunan bersejarah yang sudah masuk dalam benda cagar budaya sesuai SK Gubernur DIY Nomor 210/Kep/2010 tertanggal 2 September 2010.
Dalam persidangan Mochamad Zakaria yang mengklaim sebagai pemilik tanah SMU "17" 1 mengakui telah memerintahkan Yogo untuk menghancurkan sisi kiri bangunan sekolah itu sebanyak tiga kali, terhitung Maret, April, dan Mei 2010. Beberapa ruangan bekas markas Tentara Pelajar 1946 ini rusak di bagian ruang guru, ruang kelas, laboratorium, ruang komputer, dan ruang OSIS. (Baca Juga :http://jogja.solopos.com/baca/2014/12/18/perusakan-sma-17-1%E2%80%B3-yoga-akui-tergiur-uang-rp150-juta-560696" target="_blank"> PERUSAKAN SMA 17 “1? : Yoga Akui Tergiur Uang Rp150 Juta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Pilur Gunungkidul 2026 digelar 26 September dengan 230 TPS di 31 kalurahan. DPT ditetapkan 24 Agustus.
Gempa M6,2 mengguncang Sulawesi Tengah pada Sabtu malam. BNPB mencatat satu orang meninggal dan dua gedung kantor rusak.
Batik Sembung di Kulonprogo membuat kain batik sepanjang 8,1 meter untuk memperingati HUT ke-81 RI dan menyuarakan pesan persatuan bangsa.
Thailand siapkan overhaul pajak kendaraan setelah Indonesia rayu Toyota pindahkan produksi. Tarif cukai lebih rendah untuk produsen lokal, lebih tinggi untuk CB
Toyota Kijang Innova Zenix HEV masih menjadi mobil hybrid terlaris Juli 2026. Mitsubishi Xforce HEV langsung masuk jajaran 10 besar.