Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bripka E
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (baju motif bergaris) berdoa dengan dipandu oleh Romo Bernhard Kieser SJ di tengah jalannya sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali terpidana mati di Pengadilan Negeri Sleman, DI. Yogyakarta, Rabu (04/03/2015). Dua orang saksi yang dihadirkan adalah pastur Gereja St Antonius Kotabaru, Yogyakarta, Romo Bernhard Kieser SJ selaku pendamping bidang kerohanian di Lapas Narkotika Yogyakarta dan Ketua Sekolah
Hukuman mati, Komnas Perempuan mengunjungi Mary Jane.
Harianjogja.com, JOGJA-Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan menerima kunjungan dari perwakilan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan akhir pekan lalu.
Kepala LP Wirogunan Zaenal Arifin menyebutkan setidaknya terdapat lima orang perwakilan dari Komnas Perempuan yang mengunjungi Mary Jane pada Kamis sampai Sabtu (16/4/2015-18/4/2015) lalu.
"Saya tidak tahu persis maksud kedatangan rombongan itu, yang jelas menjenguk dan memberi dukungan moral," kata Zaenal, Minggu (19/4/2015).
Diungkapkannya, ia hanya menerima kedatangan rombongan dan sesampainya di dalam blok pendampingan diambil alih petugas keamanan, jaksa, serta wakil penasihat hukum Mary Jane.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan Zaenal Arifin belum menerima perintah dari kejaksaan untuk memindahkan Mary Jane ke Nusakambangan. Namun, hal itu dapat dilakukan sewaktu-waktu mengingat sudah ada putusan penolakan PK dari MA dan rapat koordinasi teknis antarlembaga.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Zulkardiman, mengungkapkan pihak kejaksaan telah menerima salinan petikan putusan MA dari Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (16/4) pekan lalu.
"Tetapi, waktu pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan belum diketahui secara pasti karena masih menunggu perintah dan petunjuk dari Jaksa Agung," jelasnya.
Sementara, dalam pernyataan sikap terkait kasus Mary Jane yang diunggah di situs komnasperempuan.or.id tercatat Komnas Perempuan mendorong pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti rekomendasi berupa, meninjau kembali grasi dan memberi pengampunan pada Mary Jane buruh migran asal Filipina yang diadukan ke Komnas Perempuan sebagai korban trafficking, yang saat ini menanti detik-detik eksekusi. Melalui pengampunan Mary Jane, bisa menjadi celah legitimasi moral bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan pembebasan bagi buruh migran yang terancam hukuman mati, termasuk korban trafficking yang terjebak dalam sindikat narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
Iran menegaskan Selat Hormuz tetap ditutup sampai AS memenuhi komitmen dalam nota kesepahaman, termasuk pencabutan blokade dan sanksi minyak.
Dinkes Sleman menemukan gejala depresi dan kecemasan dari skrining 18.845 anak. Deteksi dini dinilai penting untuk kesehatan mental.
Bea Cukai menggagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846,94 miliar sepanjang Januari-Agustus 2026.
Kubu Febrie Adriansyah menggugat praperadilan dan mengidentifikasi 30 dugaan pelanggaran, termasuk penggeledahan rumah di Sentul.
Padukuhan Kroco Kulonprogo menjalani verifikasi ProKlim Lestari. Jika lolos, Kroco menjadi kampung ProKlim Lestari pertama di Kulonprogo.