RAMADAN 2015 : Puasa, Salon Siap Rugi 50%

Kamis, 11 Juni 2015 23:20 WIB
RAMADAN 2015 : Puasa, Salon Siap Rugi 50%

Ilustrasi

Ramadan 2015 di Sleman memiliki sejumlah kebijakan yang berbeda.

Harianjogja.com, SLEMAN-Selama puasa nanti, pemilik salon dan spa di Sleman sudah siap dengan kerugian yang akan ditanggung. Karena Peraturan Bupati Sleman yang mengharuskan salon tutup selama tujuh hari dan pembatasan jam operasional, membuat usaha salon mengalami penurunan penghasilan.

Setidaknya hal itu yang disampaikan pemilik salah satu salon di daerah Muguwoharjo Griya Spa, Nurfarida (45), pada wartawan usai mengikuti sosialisasi Perbup Sleman No.26/2013 tentang Penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran, dan hotel pada Bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri oleh Satpol PP Sleman di Rumah Makan Pelem Golek Jl. Palagan, Rabu (10/5).

“Ya kerugian bisa sampai 50% lebih tapi saya tidak keberatan karena sudah tiap tahun seperti ini. Saya juga puasa jadi tidak keberatan,” katanya.

Ia tidak merasa terbebani dengan peraturan itu meski secara finansial sangat mengurangi pendapatannya. Selain menutup salon selama seminggu pada masa awal puasa, jam operasional salon juga akan dikurangi. “Hari biasa itu kita buka jam sepuluh sampai delapan malam. Tapi selama puasa jam lima sore sudah tutup,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto mengatakan, selain para pelaku usaha ini diminta menjaga suasana kondusif dengan mengemas tampilan usahanya dengan nuansa Islami, melalui Perbup ini mereka juga diminta mentaati waktu operasional yang ditentukan.

“Semua usaha hiburan malam, salon dan spa tutup mulai satu hari sebelum hari pertama puasa sampai hari keenam puasa,” katanya di hadapan 100 pelaku usaha yang datang dalam acara sosialisasi.

Setelah itu, lanjut Joko, usaha dapat dibuka kembali tetapi harus sesuai dengan jam operasional yang ditentukan. Usaha hiburan malam seperti café, karaoke, dan sejenisnya buka mulai 21.00-24.00 WIB saja. Usaha game net, game station, game centre, dan sejenisnya buka siang pukul 09.00-17.00 WIB dan malam pukul 21.00-24.00 WIB. Sedangkan salon, spa, dan panti pijat atau refleksi buka pukul 09.00-17.00 WIB.

“Ramadan dilarang menjual minuman beralkohol, meski sudah berijin sekalipun,” tegas Joko. Selama Ramadan, Satpol PP akan rutin melakukan operasi. Jika peraturan itu kedapatan dilanggar maka akan diberikan sanksi hingga tahap pengadilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online