Bursa Mineral Prabowo Didukung APNI, Ini Syaratnya
APNI mendukung BMKS gagasan Prabowo. Bursa mineral dinilai bisa mengubah posisi Indonesia dari price taker menjadi market maker.
Bangunan cagar budaya di DIY seperti milik Kraton belum seluruhnya terdaftar.
Harianjogja.com, JOGJA—Menjadi salah satu kesultanan terbesar dengan sejarah panjang di Indonesia tak lantas membuat Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat mudah mendata aset budaya mereka. Dari ribuan aset benda bergerak dan tak bergerak yang mereka miliki, baru sedikit yang sudah terdaftar di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sebagai benda cagar budaya (BCB).
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, GBPH Yudhaningrat, menuturkan sejauh ini baru beberapa bangunan seperti Kompleks Kraton Ngayogyakarta, Situs Tamansari, Masjid Kauman, Panggung Krapyak, dan beberapa bangunan monumental lainnya yang sudah terdaftar. Itu pun berada di sekitar Kota Jogja.
“Masih banyak aset di kabupaten-kabupaten yang sampai sekarang belum terdaftar,” ujar Gusti Yudha, Sabtu (13/6/2015).
Kendala yang dihadapi, menurut Gusti Yudha, ada dalam proses pendaftaran. Selain membutuhkan proses yang cukup panjang, surat kelengkapan untuk pendaftaran juga menjadi halangan. Dia mencontohkan proses pendaftaran Situs Ambarketawang yang sempat tersendat karena hak kepemilikan lahan sudah dipegang oleh juru kunci yang bertugas mengelola situs itu.
Padahal situs itu adalah petilasan kediaman (pesanggrahan) Sultan HB I pada era 1755-1756. Di lokasi itu terdapat tiga kompleks petilasan seperti bekas Kraton Ambarketawang, Kestalan (bekas kandang kuda), dan Kademangan.
Berdasarkan Undang-undang No.11/2010 pasal29 ayat 1 tentang Cagar Budaya, pendaftaran benda cagar budaya wajib dilakukan oleh pemilik atau orang yang menguasainya. Mau tak mau, lahan harus diambil alih sebelum bangunan didaftarkan sebagai cagar budaya.
“Akhirnya Kraton harus membeli [lahan] kembali,” ujar dia.
Tak hanya aset bangunan yang belum seluruhnya terdaftar. Koleksi pusaka dan benda-benda bergerak pun hingga kini belum mulai didafarkan. Benda-benda seperti senjata, regalia (simbol-simbol kebesaran), panji-panji, gamelan dan beragam naskah kuno yang ada di dalamnya hingga kini masih tersimpan rapi di dalam kompleks Keraton tanpa mendapatkan satus BCB Bergerak dari BPCB.
“Untuk aset bergerak sampai saat ini kami memang belum mulai melakukan pendaftaran. Masih sebatas pendataan aset,” imbuh salah satu rayi dalem ini.
Meskipun baru sedikit aset yang sudah terdaftar di BPCB, Gusti Yudha memastikan proses pendataan dan pendaftaran aset Kraton terus berjalan. Untuk saat ini prioritas pendaftaran aset bangunan masih difokuskan untuk bangunan yang berada di kota Jogja dan dekat dengan kompleks Kraton.
Rencananya dalam waktu dekat, Kraton dan Dinas Kebudayaan akan mencoba mendata lebih banyak aset yang belum masuk dalam daftar cagar budaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
APNI mendukung BMKS gagasan Prabowo. Bursa mineral dinilai bisa mengubah posisi Indonesia dari price taker menjadi market maker.
Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 22 Agustus 2026 tersedia untuk layanan Reguler dan Xpress dari Tugu Jogja maupun YIA.
Jadwal KRL Palur-Jogja Sabtu, 22 Agustus 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Palur hingga Stasiun Jogja.
adwal KRL Jogja-Solo Sabtu 22 Agustus 2026 tersedia sejak pagi hingga tengah malam. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Arsenal resmi mendatangkan Ezri Konsa dari Aston Villa dengan transfer permanen. Bek Inggris itu akan mengenakan nomor punggung 15.
Presale konser Andrea Bocelli Romanza dibuka BNI mulai 21 Agustus 2026. Ada diskon hingga 20% dan cicilan hingga 12 bulan.