PENCABULAN DI SLEMAN: Buron 9 Bulan, Tersangka Ditangkap saat Pulang Kampung untuk Nyadran

Sunartono
Sunartono Kamis, 18 Juni 2015 16:20 WIB
PENCABULAN DI SLEMAN: Buron 9 Bulan, Tersangka Ditangkap saat Pulang Kampung untuk Nyadran

Pencabulan di Sleman yang terjadi tahun lalu, baru ditangkap pelakunya, setelah tersangka pulang kampung untuk nyadran

Harianjogja.com, SLEMAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman akhirnya menangkap enam pemuda asal Berbah karena mencabuli gadis dibawah umur, setelah menjadi buron selama sembilan bulan. Mereka ditangkap di rumah masing-masing setelah kabur di berbagai kota, pada Selasa (16/6/2015) malam.

Sebelumnya pencabulan itu menimpa seorang gadis di bawah umur berinisial TNA, 15, asal Berbah pada Agustus 2014 silam.  TNA dicabuli sembilan pemuda secara bergantian di rumah  salah satu tersangka. Pencabulan dilakukan setelah komplotan pemuda itu menonton dangdut dan pesta miras bersama.

Polisi kini masih memburu tiga pelaku lain. Enam pelaku yang sudah ditangkap adalah, SPR, 30 dan DST, 23, keduanya warga Sumber, Kalitirto, Berbah. Kemudian BGS, 17, yang juga pacar korban, ARI, 22, RON, 23, NAN, 19, keempatnya warga Semoyo, Tegaltirto, Berbah. Dua dari enam tersangka merupakan kakak beradik yang tinggal serumah.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro menjelaskan para tersangka kabur di berbagai kota seperti Kalimantan dan Semarang setelah mencabuli korban secara bergantian. Pihaknya mendapatkan informasi pekan ini mereka pulang ke Berbah untuk mengikuti kegiatan di nyadran di kampungnya. Tanpa pikir panjang langsung diintai dan ditangkap satu persatu di rumahnya.

"Pertama kali kami menangkap SPR saat mabuk dan pesta miras di jalanan," terangnya Rabu (17/6/2015).

Petugas lalu mendatangi lima tersangka lain termasuk BGS yang kini telah menjadi mantan pacar korban. Sejumlah orangtua tersangka sempat berusaha menyembunyikan ketika petugas datang. Ada beberapa yang menyampaikan bahwa tersangka belum datang bekerja di luar jawa. Bahkan salah satu tersangka yaitu DES sempat bersembunyi di dalam almari rumahnya.

"Ada yang bersembunyi di balik pintu. Keluarga tersangka sempat mengatakan belum datang, tidak ada. Tapi kami lakukan penggeledahan sampai satu persatu tertangkap," urainya.

Keenam tersangka kini ditahan di Mapolres Sleman dan dalam penyidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Sleman.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Sleman, Aiptu Eko Mei menjelaskan seluruh tersangka mengakui tindak pencabulan tersebut.

Sebelum mencabuli secara bergiliran, beberapa hari sebelumnya, BGS melakukan tiga kali di rumahnya.

Setelah itu BGS mengajak korban ke rumah pelaku lain yang kini masih buron yaitu SKC. Di rumah SKC Dusun Meruyo, Tegaltirto itu sembilan pelaku termasuk SKC dan BGS mencabuli korban secara bergantian.

Peristiwa itu terjadi dua kali pada 21 dan 23 Agustus 2014. Dua kali pencabulan itu dilakukan para tersangka pada malam hari. Salah satunya seusai menonton konser musik dangdut di Berbah.

"Tersangka mengancam tidak mengantar pulang ke rumah karena saat tiba di rumah salah satu tersangka bersama dengan BGS," ujar Aiptu Eko, Rabu (17/6/2015).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online