ILLEGAL FISHING : Polda DIY Tangkap 2 Kapal di Dermaga Sadeng

Sunartono
Sunartono Kamis, 09 Juli 2015 17:40 WIB
ILLEGAL FISHING : Polda DIY Tangkap 2 Kapal di Dermaga Sadeng

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Illegal fishing berhasil diungkap Polda DIY.

Harianjogja.com, SLEMAN - Direktorat Polair Polda DIY menangkap dua kapal berukuran besar di dermaga Sadeng, Desa Pucung, Kecamatan, Girisubo, Gunungkidul, pekan lalu. Belasan ton ikan hasil tangkapan pun disita dari kedua kapal yang tidak memiliki kelengkapan surat tersebut.

Kedua kapal itu dengan identitas Kapal Cahya Putra 02 berukuran 15 groston yang dinahkodai sendiri oleh pemiliknya Sugiyantoro, 36, warga Sindurejo RT 18 RW 02 Gedangan, Malang, Jawa Timur. Kapal ini secara fisik memiliki panjang 12,5 meter x 3 meter x 1 meter dengan lambung berwarna kuning.

Sedangkan satu kapal lagi yang ditangkap memiliki ukuran lebih besar yaitu 45 grosston bernama K apal Inka Mina. Kapal ini dinahkodai oleh Herno Saronto, 29, warga Gang Mawar RT 06 RW 01 Denasri Wetan, Batang, Jawa Tengah. Memiliki panjang 19,65 meter, lebar 5,03 meter dan diameter 1,98 meter dengan lambung berwarna biru selar. Kapal ini dimodali oleh seorang pengusaha asal Trenggalek, Jawa Timur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online