KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan WNA
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
PKL Malioboro dilarang menaikkan harga sembarangan dan wajib mencantumkan harga.
Harianjogja.com, JOGJA-Pedagang kaki lima (PKL) makanan di Malioboro yang ketahuan menaikkan harga semena-mena saat musim liburan dijatuhi sanksi larangan berjualan.
Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima Malioboro Rudiarto menjelaskan ada komitmen yang dibangun oleh pedagang untuk memasang harga dan tidak menaikkan harga semena-mena.
"Kalau ada yang melanggar akan kami beri sanksi moral berupa larangan berjualan," tegasnya, Sabtu (11/7/2015).
Diungkapkannya, sanksi yang diberikan bertahap dan murni berasal dari komunitas pedagang. Ia menguraikan, penerapan larangan berjualan, mulai dari satu minggu, satu bulan, hingga selamanya.
Rudiarto menuturkan tahun lalu pernah ada PKL yang dijatuhi sanksi larangan berjualan satu minggu karena melanggar aturan komunitas yakni berjualan tanpa mencantumkan harga dan memberikan harga semena-mena. Apabila diulangi, kata dia, diberikan larangan berjualan satu bulan.
"Jika masih mengulangi maka dilarang berjualan selamanya di Malioboro," imbuh dia.
Menurutnya, pemberian sanksi bertujuan agar para pembeli di Malioboro merasa nyaman sekaligus memberikan citra yang baik di Malioboro dan Jogja.
Walikota Jogja Haryadi Suyuti tidak membatasi harga makanan di Malioboro selama wajar dan tidak mengambil kesempatan.
"Ya, harga yang wajar sajalah, ojo nuthuki rega (jangan pukul harga atau menaikkan harga dengan tidak wajar), pedagang harus pasang daftar harga,” paparnya.
Ditambahkannya, masyarakat Jogja harus ikut mendukung terciptanya Malioboro dan Jogja yang bersih, tertib, dan aman dalam menyambut para tamu yang akan berlibur di kota Yogyakarta.
Haryadi juga mengimbau warga Jogja untuk tidak melewati kawasan ramai, seperti Malioboro, jika tidak ada kepentingan mendesak. "Cari jalan lain saja, cukup para tamu kita menikmati suasana Malioboro," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Gempa M5,4 mengguncang perairan Sulteng Minggu dini hari. Getaran terasa hingga Luwuk, Gorontalo, dan Bone Bolango. Tidak berpotensi tsunami.
Prakiraan cuaca Jogja Minggu 23 Agustus 2026 didominasi cerah berawan. Suhu tertinggi mencapai 32°C, warga diminta waspada kebakaran.
Jose Mourinho mengawali periode kedua di Real Madrid dengan kemenangan 2-1 atas Espanyol berkat gol penentu Carlos Espi pada menit ke-90.
Kementerian PU mengerahkan 10 personel dan dua truk tangki air untuk membantu penanganan karhutla di Bulungan, Kalimantan Utara.
Sekitar lima hingga tujuh perusahaan berminat berinvestasi di kawasan industri Piyungan, Bantul. Namun, status kawasan masih menunggu kepastian pusat.