Dito Ariotedjo Ungkap Raja Arab Saudi Tawarkan Tambahan Kuota Haji
Dito Ariotedjo mengungkap Raja Arab Saudi menawarkan tambahan kuota haji untuk Indonesia saat pertemuan dengan Jokowi pada akhir 2023.
Penataan Kota Jogja kini ada aturan baru, namun hanya berlaku untuk bangunan baru
Harianjogja.com, JOGJA-Peraturan Daerah (Perda) No.1/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang diberlakukan mulai 2015 untuk menata kawasan Jogja tak ubahnya macan ompong. Pasalnya, pengaturan hanya diperuntukkan bagi bangunan yang didirikan sejak Perda tersebut diberlakukan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jogja Edy Muhammad membenarkan perda tersebut tidak berlaku surut, sehingga bangunan yang sudah berdiri sebelum aturan disahkan tidak bisa diotak-atik.
Kendati demikian, kata dia, Perda tersebut tidak bertentangan dengan Perda No.2/2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2010 sampai 2029, sehingga dipastikan bangunan di Jogja tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Menurutnya, Perda RDTRK yang sudah disahkan merupakan peraturan yang lebih rinci dari Perda RTRW sebelumnya. "RDTRK ini baru pertama kali di Indonesia, Jogja sebagai satu-satunya kota yang sudah memiliki perda tata ruang sendiri," kata Edy baru-baru ini.
Ia mencontohkan, salah satu yang diatur dalam Perda RDTRK adalah ketinggian bangunan supaya tata kota tidak terlihat semrawut. Ketinggian bangunan dibatasi hanya sampai 32 meter dengan catatan tidak boleh melampaui sudut 45 derajat dari as jalan.
Diuraikannya, dalam Perda RDTRK sudah diatur zonasi kawasan sesuai dengan peruntukkannya, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung terdiri dari ruang terbuka hijau dan kawasan cagar budaya, seperti area Kraton Jogja.
Sementara, kawasan budidaya, antara lain, kawasan perdagangan dan jasa yang meliputi ruas jalan protokol, kawasan permukiman penduduk yang berada di belakang kawasan perdagangan, dan sebagainya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jogja M Ali Fahmi menegaskan sebagai bentuk pengawasan, pengajuan perizinan harus diteliti terlebih dan diperketat. "Kontrol di lapangan saat pembangunan juga tidak kalah penting," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dito Ariotedjo mengungkap Raja Arab Saudi menawarkan tambahan kuota haji untuk Indonesia saat pertemuan dengan Jokowi pada akhir 2023.
Jogja Cultural Festival 2026 memadukan budaya Jogja dengan teknologi dan AI serta menyasar generasi Z dan Alpha.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat DEN 2026 untuk mengamankan stok BBM nasional, mengejar target E50, dan membahas RUU Migas.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gunungkidul menggelar Festival Literasi 2026 selama lima hari untuk memacu budaya membaca dan berkarya di masyarakat.
Kepala BGN Sudaryono ungkap bahan baku hewani rusak jadi penyebab keracunan MBG. Ribuan dapur kini diinvestigasi dan terancam ditutup.
KPK menyisir tiga ruangan dirjen di Kementerian ATR/BPN terkait pengusutan kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.