RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Sejumlah simpatisan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4/2015). Mereka mempersoalkan sigapnya pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo melaksanakan hukuman mati, terutama terhadap terpidana kasus narkoba Mary Jane asal Filipina yang kasusnya dianggap masih bermasalah. Padahal, hingga kini pemerintahan Presiden Jokowi dianggap menunjukkan sikap setegas itu dalam pengusutan kasus-kasus orang hilang dari masa lalu.
Rehabilitasi narkoba untuk pengguna di wilayah DIY terus diupayakan oleh BNN
Harianjogja.com, JOGJA-Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memberikan grasi kepada 97 narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang ditahan disejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di DIY untuk direhabilitasi. Hal tersebut merupakan bagian dari gerakan rehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkoba.
Kepala Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi, BNN DIY, Nur Hidayati menyebutkan, narapidana yang akan diajukan memperoleh narapidana terdiri dari Lapas Narkotika Pakem sebanyak 84 orang, Lapas Kelas IIA Jogja ada dua orang, Lapas Nakotika Kelas IIB Sleman empat orang, Rutan kelas IIA Jogja dua orang, dan Rutan Kelas IIB Bantul lima orang.
Namun demikina, Nur Hidayati mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk diusulkan mendapat grasi. Syarat tersebut yakni narapidana tersebut dipidana kurang dari dua tahun, atau terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35/2009 Pasal 127, Pasal 111, 112, dan pasal 113. “Di luar itu tidak bisa,” kata dia di kantor BNN DIY Jalan Katamso, Jogja, Selasa (8/9/2015).
Nur Hidayati menjelaskan, penelusuran narapidana yang memenuhi syarat diajukan mendapatkan grasi akan dilakukan oleh petugas Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Kejaksaan DIY.
Setelah memperoleh grasi, 97 narapidana harus menjalani proses rehabilitasi disejumlah lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan swasta. Namun, sebelumnya ke-97 narapidana itu akan menjalani pemeriksaan oleh tim asesor dari BNN DIY untuk menentukan apakah rehabilitasi rawat inap atau rawat jalan. “Setelah direhabilitasi akan menjalani pelatihan keterampilan,” ucap Nur Hidayati.
Sementara itu, selama tahun ini sampai 8 September, pecandu korban penyalahgunaan narkoba yang direhabilitasi BNN DIY sebanyak 808 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar inisiatif masyarakat melapor dan minta direhabilitasi, sementara sisanya delapan orang merupakan hasil operasi petugas BNN DIY.
Jumlah itu yang rawat inap sebanyak 316 dan rawat jalan 492. “Sebagian besar yang direhabilitasi ini adalah usia remaja,” ujar Nur Hidayati.
Sebelumnya, Kepala BNN DIY Soetarmono mengatakan target yang akan direhabilitasi sampai akhir Desember ini sebanyak 1.369 pecandu korban penyalagunaan narkoba. Sementara target nasional adalah 100.000 orang selama 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Jogja Cultural Festival 2026 memadukan budaya Jogja dengan teknologi dan AI serta menyasar generasi Z dan Alpha.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat DEN 2026 untuk mengamankan stok BBM nasional, mengejar target E50, dan membahas RUU Migas.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gunungkidul menggelar Festival Literasi 2026 selama lima hari untuk memacu budaya membaca dan berkarya di masyarakat.
Kepala BGN Sudaryono ungkap bahan baku hewani rusak jadi penyebab keracunan MBG. Ribuan dapur kini diinvestigasi dan terancam ditutup.
KPK menyisir tiga ruangan dirjen di Kementerian ATR/BPN terkait pengusutan kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.