RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
HarianJogja/Gigih M. Hanafi Wisatawan mengunjungi Kraton Yogyakarta, Senin, (20/7). Kraton serta kawasan Malioboro masih menjadi menjadi tujuan utama saat berwisata baik wisatawan dari dalam kota maupun luar kota saat libur Lebaran.
Tanah kraton belum memiliki aturan penggunaan
Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, menyatakan bahwa masyarakat yang menggunakan tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) belum ada aturannya. Karena aturan tersebut perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais).
Kepala Seksi Pendaftaran, Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, BPN Kanwil DIY, Eddi Triyanto mengatakan dalam memproses tanah di DIY pihaknya mendasarkan pada Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13/2012.
Menurutnya, dalam UUK tersebut mengakui keberadaan SG dan PAG. Namun, wujud dari pengakuan terebut perlu dilakukan pendataan, inventarisasi, identifikasi, sampai pensertifikatan atas nama hak milik Kasultanan dan Kadipaten sebagai Badan Hukum yang diakui. Setelah itu baru muncul pemanfaatan tanah SG dan PAG di DIY.
"Kalau sekarang masyarakat yang menggunakan tanah SG belum ada aturannya," kata dia di Kantornya, Selasa (15/9/2015).
Eddi menyebutkan, dalam proses pendataan, BPN baru mengeluarkan 2.248 sertifkat SG dan PAG pada 2015 ini. Sebelumnya 1.000 sertifikat pada 2014, dan 45 sertifikat pada 2013.
Proses pensertifikatan terus berlanjut setelah ada pendataan yang dilakukan Pemda DIY. Sementara data dari Pemda DIY tanah SG dan PAG yang sudah terverifikasi dan belum bersertifikat baru 10.523 bidang.
Saat disinggung banyak SG dan PAG yang memiliki sertifikat hak milik, Eddi menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menolak ketika ada pemohon yang memiliki bukti alas hak untuk dibuatkan sertifikat. Bukti alas hak bisa berupa Letter C yang dikeluarkan pemerintah desa atau kelurahan. "Tiap sertifikatkan tanah pasti ada alas hak," katanya.
Ia mencontohkan ada tanah SG di wilayah Terban Jogja yang sudah bersertifikat hak milik masyarakat. Proses pensertifikatan tanah di Terban itu sebelum lahirnya UUK DIY. Yang jelas, ia beralasan pensertifikatan pasti mengacu pada undang-undang yang berlaku. Pihaknya juga siap menghadapi jika muncul gugatan yang dialamatkan pada BPN.
Eddi menambahkan, jika tanah SG dan PAG sudah tersertifikatkan semua, maka masyarakat yang akan menempati harus mendapat ijin dari pihak Kraton, "Setelah sertivikasi mau dimanfaatkan bagaimana itu yang belum diatur. Dengan hak apa, prosedurnya bagaimana itu akan diatur dalam perdais," tandasnya.
Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan masyarakat yang menempati SG dan PAG yang izin atau tidak izin akan didata. Teknis pendataan itu ia menyerahkan pada Pemda dan BPN.
Sultan meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas pendataan SG dan PAG. "Enggak usah khawatir," katanya di DPRD DIY, kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Harga rumah kian mahal, Pemda DIY petakan kebutuhan rusun dan hunian vertikal bergaya tradisional Jawa untuk masyarakat di kawasan Kartamantul.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk 1001 Tanya untuk Wakil Rakyat di Terban, Kemantren Gondokusuman.
Jadwal layanan SIM Station Terminal Dhaksinarga Gunungkidul Jumat 18 September 2026. Lengkap dengan syarat BPJS Kesehatan dan lokasi SIM Keliling.
DPUPKP Sleman memperingatkan ancaman krisis hunian 10-20 tahun mendatang dan mendorong pengembangan hunian vertikal bagi warga berpenghasilan rendah.
Jadwal SIM Keliling Sleman Jumat 18 September 2026 di MPP, Simmade AMPTA, dan Satpas Polresta. Cek lokasi serta syarat perpanjangan SIM A dan C.