Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam 1 Gram Rp2,766 Juta
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Suwarni, salah satu dari lima pedagang kaki lima Gondomanan melanjutkan aksi penggalangan koin kemanusiaan untuk lima PKL Gondomanan yang digugat Rp. 1 Miliar oleh pemegang serat kekancingan atas tanah di simpang empat Gondomanan, Yogyakarta, Jumat (18/09/2015). Aksi penggalangan dana ini sekaligus merupakan bentuk keprihatinan atas matinya rasa kemanusian terhadap kaum miskin, PKL yang telah menempati lokasi di Jalan Brigjen Katamso sejak 1967 secara turun temurun itu tiba-
PKL Jogja yang digugat masuk dalam persidangan.
Harianjogja.com, JOGJA-Sidang gugatan untuk lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan berlanjut setelah mediasi yang dilakukan pekan lalu tidak berujung pada kesepakatan.
Seperti yang diketahui, Sugiyadi, Sutinah, Suwarni, Agung, dan Budiono yang menempati selatan perempatan Gondomanan Jalan Brigjen Katamso digugat Rp1,12 miliar dan akan diusir karena menempati lahan kekancingan Kraton yang diberikan kepada Eka Aryawan, warga Kecamatan Kasihan, Bantul. Padahal para pedagang tersebut telah menempati lokasi tersebut sejak 1960-an secara turun temurun.
Kejadian ini bermula pada 2012, lima orang PKL tersebut diminta untuk pergi setelah didatangi orang-orang tidak jelas yang menunjukkan fotokopi surat kekancingan No 203/HT/KPK/2011 atas nama Eka Aryawan.
Saat membacakan gugatan pengosongan hak atas tanah No.86/PDT.G/2015/PN Yk, Kuasa Hukum penggugat Oncan Poerba mengatakan penguasaan para tergugat atas tanah tersebut tanpa izin dan tidak sah yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp30 juta per tahun sebagai akibat tidak dapat menggunaka tanah tersebut dan kerugian imateriil sebesar Rp1 miliar sebagai akibat beban pikiran, mental, dan psikis.
Tidak hanya itu, gugatan akan bertambah jika hakim memutuskan tergugat harus membayar berupa uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila mereka belum membayar gugatan setelah gugatan berkekuatan hukum tetap.
“Nilai gugatan harus dibayar dan ditanggung renteng oleh lima PKL,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (21/9).
Dikatakannya, Eka Aryawan juga mendapatkan surat izin in-gang atau pembuatan jalan masuk dari Dinas Perizinan Jogja tertanggal 15 Maret 2013 dengan No.014/GM/2013/1839/04.
Oncan menegaskan kelima pedagang ini menempati lahan seluas 28 meter persegi di atas lahan hak pakai milik kliennya seluas 73 meter persegi.
Ketua Majelis Hakim Prio Utomo memberikan kesempatan kepada kuasa hukum tergugat menyiapkan jawaban dan sidang dilanjutkan pada Rabu (30/9/2015) mendatang.
Kuasa hukum tergugat dari LBH Jogja Agung Pribadi mengaku sudah menyiapkan jawaban dan berisi bantahan. “Soal in gang seharusnya dinas yang mengeluarkan izin melakukan cek lokasi, hukum agraria mengenal hak prioritas, artinya yang sudah menempati ditawari lebih dulu,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
Avengers Endgame Encore tayang di Indonesia mulai 25 September 2026 dengan materi tambahan 4 menit serta perubahan visual dan dialog
Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan tak langsung datang ke NTT usai gempa M7,7. Ia tak ingin pejabat daerah sibuk menjemput dan fokus warga terganggu.
KPK menggeledah Rektorat Unsoed dan sejumlah rumah tersangka kasus dugaan korupsi PMB jalur Mandiri. Penyidik menyita dokumen dan bukti elektronik.
DPRD) Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda pemungutan dan penghitungan suara calon Wakil Bupati (Wabup) Klaten sisa masa jabatan 2025-2030
Pemkot Jogja memadukan CKG dengan skrining TB untuk menemukan kasus secara dini, menyasar anak kelompok rentan, kontak erat pasien, dan warga berisiko.